Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Setiap orang dari kalian adalah wali, dan bertanggung jawab atas apa yang ada dalam tahanan. Penguasa adalah penjaga rakyatnya dan bertanggung jawab atas mereka; seorang suami adalah wali keluarganya dan bertanggung jawab atas hal itu; seorang wanita adalah penjaga rumah suaminya dan bertanggung jawab untuk itu, dan seorang pelayan adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab untuk itu. Saya mendengar hal itu dari Rasulullah (ﷺ) dan saya pikir Nabi (ﷺ) juga berkata, “Seorang pria adalah penjaga harta ayah dan bertanggung jawab atas hal itu, jadi Anda semua adalah wali dan bertanggung jawab atas lingkungan Anda dan hal-hal di bawah perawatan Anda.”
Hadis tentang Perwalian dan Tanggung Jawab
Hadis mendalam ini dari Sahih al-Bukhari (2409) menetapkan prinsip Islam tentang tanggung jawab universal (mas'uliyyah) dan perwalian (ri'ayah). Nabi Muhammad (ﷺ) secara sistematis menguraikan bagaimana setiap individu memikul tanggung jawab sesuai dengan posisi mereka dalam masyarakat.
Komentar Ilmiah tentang Peran Kepemimpinan
Perwalian penguasa meluas hingga menerapkan hukum ilahi, memastikan keadilan, melindungi hak-hak warga, dan mengelola urusan publik sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini termasuk administrasi yang tepat dari dana publik dan pemerintahan yang adil.
Perwalian suami melibatkan memberikan bimbingan spiritual, nafkah materi, dukungan emosional, dan pendidikan agama untuk keluarganya sambil mempertahankan lingkungan yang kondusif untuk kehidupan Islami.
Komentar tentang Tanggung Jawab Domestik dan Ekonomi
Perwalian istri atas rumah suaminya mencakup menjaga kehormatan keluarga, mengelola urusan rumah tangga secara efisien, melindungi properti, dan mempertahankan karakter Islami dari lingkungan rumah.
Tanggung jawab pelayan terhadap properti majikannya memerlukan kejujuran dalam menangani aset, pemeliharaan yang tepat, dan menghindari pemborosan atau kelalaian - prinsip-prinsip yang meluas hingga hubungan kerja modern.
Implikasi Hukum dan Etika
Hadis ini membentuk dasar hukum fidusia Islam, terutama relevan dengan buku "Pinjaman, Pembayaran Pinjaman, Pembekuan Properti, Kebangkrutan" karena menetapkan kerangka etika untuk perwalian keuangan.
Sifat komprehensif dari tanggung jawab ini memerlukan akuntabilitas di hadapan Allah untuk semua hal yang dipercayakan, menciptakan masyarakat di mana setiap anggota dengan sadar memenuhi tugas mereka sesuai dengan ajaran Islam.