Nabi (ﷺ) berutang seekor unta pada usia tertentu kepada seorang pria yang datang untuk menuntutnya kembali. Nabi (ﷺ) memerintahkan teman-temannya untuk memberikannya. Mereka mencari unta dengan usia yang sama tetapi tidak menemukan apa pun selain unta yang satu tahun lebih tua. Nabi (ﷺ) menyuruh mereka untuk memberikannya kepadanya. Orang itu berkata, “Kamu telah membayar saya secara penuh, dan semoga Allah membayar Anda sepenuhnya.” Rasulullah SAW bersabda, “Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang membayar hutangnya dengan cara yang paling baik.” ﷺ
Komentar Hadis: Pinjaman, Pembayaran Pinjaman, Pembekuan Harta, Kebangkrutan
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 2393 menunjukkan prinsip-prinsip Islam yang mengatur pembayaran utang dan perilaku unggul yang diharapkan dari orang beriman dalam transaksi keuangan.
Keunggulan Pembayaran Utang yang Lebih Baik
Instruksi Nabi untuk memberikan unta yang lebih tua satu tahun daripada yang diutangkan menggambarkan kebajikan Islam dalam melampaui kewajiban semata dalam menyelesaikan utang. Tindakan ini mengubah transaksi keuangan menjadi ibadah.
Para ulama menjelaskan bahwa meskipun memenuhi syarat utang yang tepat sudah cukup, menawarkan sesuatu dengan kualitas atau nilai yang lebih unggul mendapatkan pahala lebih besar dan mencerminkan kesempurnaan iman.
Tanggapan Kreditur dan Hikmahnya
Pernyataan kreditur "Anda telah membayar saya sepenuhnya, dan semoga Allah membayar Anda sepenuhnya" menunjukkan etika yang tepat bagi Muslim saat menerima pembayaran. Doa ini mengakui penyelesaian yang adil dan memohon balasan ilahi.
Komentator klasik mencatat bahwa pertukaran ini menciptakan siklus berkah - debitur memberi dengan murah hati, kreditur merespons dengan doa, dan Allah melipatgandakan pahala untuk kedua belah pihak.
Deklarasi Kenabian tentang Keunggulan
Pernyataan terakhir "Yang terbaik di antara kalian adalah dia yang membayar utangnya dengan cara yang paling baik" menetapkan hierarki spiritual di mana integritas keuangan dan kemurahan hati menjadi ukuran keunggulan spiritual.
Ahli fikih Islam menyimpulkan dari ini bahwa meskipun pembayaran tepat waktu adalah wajib, memperindah pembayaran dengan kualitas tambahan, kuantitas, atau syarat yang lebih baik sangat dianjurkan (mustahabb) dan menunjukkan karakter yang kuat.
Aplikasi Praktis dalam Konteks Kontemporer
Hadis ini memandu Muslim untuk: membayar pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo jika memungkinkan, memilih kualitas terbaik dalam pembayaran, menambahkan nilai ekstra secara sukarela, dan mempertahankan perilaku yang sopan sepanjang interaksi keuangan.
Prinsip ini melampaui transaksi unta ke perbankan modern, urusan bisnis, dan pinjaman pribadi, mendorong orang beriman untuk melampaui persyaratan minimum dalam semua penyelesaian utang.