Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Bulan (bisa) 29 malam (yaitu hari), dan janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat bulan, dan jika langit mendung, maka lengkapi Sya'ban sebagai tiga puluh hari."
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Bulan (bisa) 29 malam (yaitu hari), dan jangan berpuasa sampai kamu melihat bulan, dan jika langit tertutup awan, maka sempurnakan Sya'ban menjadi tiga puluh hari."
Referensi: Sahih al-Bukhari 1907
Komentar tentang Bulan Qamariyah
Nabi (ﷺ) menginformasikan kepada kita bahwa bulan qamariyah dapat terdiri dari 29 atau 30 hari. Ini menetapkan prinsip dasar bahwa bulan-bulan Islam ditentukan oleh siklus bulan, bukan perhitungan tetap. Variasi antara 29 dan 30 hari mencerminkan realitas astronomi alami dari orbit bulan.
Ajaran ini menekankan bahwa ibadah kita harus selaras dengan penglihatan aktual bulan sabit, menunjukkan ketundukan kepada metode yang ditetapkan Allah untuk menentukan waktu-waktu ibadah.
Larangan Berpuasa Terlalu Dini
"Jangan berpuasa sampai kamu melihat bulan" menetapkan larangan yang jelas terhadap memulai puasa Ramadan berdasarkan spekulasi atau perhitungan saja. Penglihatan fisik bulan sabit adalah cara utama untuk menentukan dimulainya Ramadan.
Instruksi ini melindungi kesatuan komunitas Muslim dengan memastikan semua mulai berpuasa secara bersamaan berdasarkan penglihatan yang diverifikasi, mencegah perpecahan yang dapat terjadi melalui perhitungan yang berbeda.
Keputusan untuk Kondisi Berawan
Ketika awan atau kondisi cuaca mencegah penglihatan bulan, Nabi (ﷺ) memerintahkan untuk menyempurnakan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. Ini memberikan solusi praktis untuk situasi yang tidak pasti sambil mempertahankan prinsip konfirmasi visual.
Keputusan ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam memberikan panduan yang jelas untuk keadaan di mana metode utama tidak dapat dilaksanakan, memastikan pelestarian baik prinsip-prinsip agama maupun harmoni komunitas.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk fondasi untuk metodologi hukum Islam tentang penglihatan bulan. Ulama telah menyimpulkan darinya bahwa Ramadan dimulai hanya dengan penglihatan bulan sabit yang diverifikasi, atau dengan menyempurnakan tiga puluh hari Sya'ban ketika penglihatan tidak mungkin.
Spesifikasi Sya'ban menunjukkan bahwa setiap bulan harus diperlakukan secara independen - kita tidak berasumsi tiga puluh hari untuk Ramadan berdasarkan keputusan ini, tetapi hanya untuk Sya'ban ketika bulan bulan berikutnya tidak dapat dilihat.