حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ ‏"‏ لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Nabi (صلى الله عليه وسلم) atau Abul-Qasim bersabda, "Mulailah berpuasa saat melihat bulan sabit (Ramadhan), dan berhentilah berpuasa saat melihat bulan sabit (Syawal), dan jika langit mendung (dan kamu tidak dapat melihatnya), selesaikan tiga puluh hari Sya'ban."

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) atau Abul-Qasim berkata, "Mulailah berpuasa saat melihat hilal (Ramadan), dan hentikan puasa saat melihat hilal (Syawal), dan jika langit mendung (dan Anda tidak dapat melihatnya), sempurnakan tiga puluh hari Sya'ban."

Referensi Sumber

Kitab: Puasa

Penulis: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 1909

Komentar

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar untuk menentukan awal dan akhir Ramadan melalui penglihatan fisik hilal. Nabi (ﷺ), yang juga disebut dengan kunya-nya Abul-Qasim, memberikan panduan jelas bahwa konfirmasi visual adalah metode utama untuk menetapkan bulan lunar.

Instruksi untuk "menyempurnakan tiga puluh hari Sya'ban" ketika awan menghalangi visibilitas berfungsi sebagai solusi praktis yang memastikan kepastian dalam ibadah. Metode penyempurnaan ini mencegah ketidakpastian dan mempertahankan integritas periode puasa, karena hukum Islam mengutamakan kepastian daripada spekulasi dalam urusan ibadah.

Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa kesaksian seorang saksi Muslim yang terpercaya cukup untuk mengonfirmasi hilal Ramadan, sementara hilal Syawal biasanya memerlukan dua saksi, mencerminkan kehati-hatian yang diperlukan saat mengakhiri suatu kewajiban ibadah.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar metode tradisional penglihatan bulan dalam yurisprudensi Islam. Ini menekankan penglihatan fisik di atas perhitungan astronomi untuk masyarakat umum, meskipun ulama kemudian membahas keabsahan penggunaan perhitungan dalam keadaan tertentu.

Keputusan ini berlaku untuk semua Muslim di suatu lokalitas setelah hilal terlihat dan diverifikasi dengan benar, menciptakan kesatuan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri komunitas.