حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ketika kamu melihat bulan sabit (bulan Ramadhan), mulailah berpuasa, dan ketika kamu melihat bulan sabit (bulan Syawal), berhentilah berpuasa; dan jika langit mendung (dan Anda tidak dapat melihatnya) maka anggap bulan Ramadhan sebagai 30 hari."

Comment

Perintah untuk Memulai dan Mengakhiri Puasa

Hadis ini menetapkan prinsip dasar untuk menentukan permulaan dan akhir puasa Ramadan melalui penglihatan bulan secara visual. Nabi (ﷺ) secara eksplisit menghubungkan kewajiban berpuasa dengan penglihatan fisik bulan sabit Ramadan, dan penghentian puasa dengan penglihatan bulan sabit Syawal.

Hikmah di Balik Penglihatan Visual

Para ulama menjelaskan bahwa mengharuskan penglihatan bulan yang sebenarnya memiliki beberapa tujuan: mempertahankan tradisi kenabian, melibatkan komunitas Muslim dalam ibadah agama yang penting ini, dan menyediakan metode yang jelas dan nyata yang dapat diakses oleh semua orang terlepas dari latar belakang pendidikan.

Metode ini juga mengajarkan ketergantungan pada tanda-tanda alam Allah daripada perhitungan yang rumit, memupuk kesadaran spiritual akan tanda-tanda Sang Pencipta di alam semesta.

Keputusan untuk Kondisi Berawan

Ketika awan menghalangi penglihatan bulan, instruksi untuk "menganggap bulan Ramadan sebagai 30 hari" menunjukkan prinsip menyelesaikan hitungan ketika kepastian tidak dapat dicapai. Tindakan pencegahan ini memastikan kita tidak secara tidak sengaja mempersingkat puasa wajib Ramadan.

Para ulama menekankan bahwa penyelesaian ini berlaku khususnya ketika bulan tidak terlihat karena kondisi cuaca, bukan ketika langit cerah dan tidak ada laporan penglihatan.

Konsensus dan Penerapan Ulama

Mayoritas ulama klasik berpendapat bahwa penglihatan bulan harus ditetapkan melalui kesaksian visual yang dapat diandalkan, bukan perhitungan astronomi. Hadis ini menjadi dasar untuk praktik terpadu komunitas Muslim memulai dan mengakhiri Ramadan bersama-sama.

Keputusan ini berlaku sama untuk awal dan akhir Ramadan, menciptakan konsistensi dalam praktik agama di seluruh umat Muslim.