Dua puasa dan dua jenis penjualan dilarang: puasa pada hari 'Id ul Fitr dan 'Id-ul-Adha dan jenis penjualan yang disebut Mulamasa dan Munabadha. (Kedua jenis penjualan ini dulu dipraktekkan pada hari-hari periode kebodohan Pra-Islam; Mulamasa berarti ketika Anda menyentuh sesuatu yang dipajang untuk dijual, Anda harus membelinya; Munabadha berarti ketika penjual melempar sesuatu kepada Anda, Anda harus membelinya.)
Hadits Larangan Dua Puasa dan Dua Penjualan
Dari Sahih Imam al-Bukhari, Hadits 1993, mengenai Kitab Puasa.
Tafsir Puasa yang Dilarang
Dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan secara ilahi sebagai hari perayaan, syukur, dan pesta bagi Umat Muslim. Berpuasa pada hari-hari ini jelas bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan. Hari Idul Fitri menandai penyelesaian bulan Ramadhan yang diberkati, dan berpuasa pada hari itu serupa dengan menambahkan ibadah yang ditetapkan secara ilahi, yang ditolak. Hari Idul Adha terjadi selama hari-hari Haji ketika jamaah dan non-jamaah diperintahkan untuk makan dari kurban mereka.
Oleh karena itu, berpuasa pada hari-hari ini dilarang (haram) berdasarkan konsensus ulama, karena bertentangan dengan Sunnah dan praktik kolektif umat Islam.
Tafsir Penjualan yang Dilarang
Dua bentuk transaksi, Mulamasah dan Munabadhah, secara eksplisit dilarang karena merupakan bentuk gharar (ketidakpastian dan risiko berlebihan). Gharar membatalkan kontrak karena menyebabkan perselisihan dan memakan harta secara tidak adil.
Mulamasa: Sebuah penjualan di mana pembeli diwajibkan membeli suatu barang hanya dengan menyentuhnya, tanpa pemeriksaan yang tepat terhadap harganya, kondisinya, atau bahkan barang spesifik apa yang dijual. Ini adalah kebodohan dan perjudian murni.
Munabadha: Sebuah penjualan di mana penjual melemparkan pakaian atau barang ke arah pembeli, dan penjualan disimpulkan berdasarkan tindakan ini, lagi-lagi tanpa penawaran dan penerimaan yang tepat berdasarkan pengetahuan tertentu. Ini adalah praktik Zaman Kebodohan (Jahiliyyah) yang dihapuskan oleh Islam.
Hikmah dari larangan ini adalah untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam transaksi komersial, memastikan bahwa semua pihak menyetujui dengan pengetahuan penuh, sehingga melindungi hak-hak dan menumbuhkan kepercayaan dalam komunitas.
Keputusan Hukum dan Hikmah
Keputusan untuk berpuasa pada dua hari raya adalah larangan (tahrim). Keputusan untuk melakukan penjualan Mulamasa atau Munabadha adalah ketidakabsahan (butlan); kontrak semacam itu batal dan tidak sah.
Hikmah utamanya adalah penegakan kejelasan, penghapusan bahaya, dan pelestarian tujuan yang dimaksudkan dari ritus Islam dan hukum komersial. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah harus dilakukan sesuai dengan instruksi ilahi, bukan keinginan pribadi, dan bahwa transaksi duniawi kita harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan kepastian.