Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3711, 3712
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah, bahwa Fatimah 'alaihas salam mengutus seseorang kepada Abu Bakar untuk meminta warisannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa harta fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia meminta sedekah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ada di Madinah, Fadak, dan sisa seperlima (khumus) dari harta rampasan Khaibar.
Abu Bakar berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Keluarga Muhammad hanya boleh makan dari harta ini – yaitu harta Allah – dan mereka tidak boleh menambah lebih dari sekadar makanan." Demi Allah, aku tidak akan mengubah sesuatu pun dari sedekah-sedekah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berlaku pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku akan mengelolanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengelolanya.'
Kemudian Ali bersyahadat dan berkata, 'Wahai Abu Bakar, sesungguhnya kami telah mengetahui keutamaanmu.' Dia menyebutkan kekerabatan mereka dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan hak mereka. Abu Bakar lalu berbicara dan berkata, 'Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih aku cintai untuk kusambung (silaturahmi) daripada kerabatku sendiri.'