Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3715, 3716
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, dia berkata: telah menceritakan kepadaku 'Urwah bin Az-Zubair, dari 'Aisyah, bahwa Fatimah 'alaihassalam mengirim utusan kepada Abu Bakar untuk menanyakan harta warisannya dari Nabi ﷺ berupa harta fai' yang Allah berikan kepada Rasul-Nya ﷺ, yaitu ia meminta sedekah Nabi ﷺ yang ada di Madinah, Fadak, dan sisa seperlima Khaibar.
Maka Abu Bakar berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kami tidak diwarisi; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Keluarga Muhammad hanya makan dari harta ini’ – maksudnya harta Allah – ‘dan mereka tidak boleh mengambil lebih dari sekadar makanan.’ Dan demi Allah, aku tidak akan mengubah sesuatu pun dari sedekah-sedekah Nabi ﷺ yang berlaku pada zaman Nabi ﷺ, dan sungguh aku akan mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ mengelolanya.”
Kemudian Ali bersyahadat, lalu berkata, “Wahai Abu Bakar, kami telah mengetahui keutamaanmu.” Dan dia menyebutkan kekerabatan mereka dengan Rasulullah ﷺ dan hak mereka.
Maka Abu Bakar berbicara dan berkata, “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kerabat Rasulullah ﷺ lebih aku cintai untuk kusambung daripada kerabatku sendiri.”