Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3092, 3093
Aku memiliki seekor unta betina dari bagian ghanimahku pada perang Badar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku seekor unta betina lagi dari khumus. Ketika aku ingin menikahi Fatimah putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku berjanji kepada seorang tukang emas dari Bani Qainuqa' untuk berangkat bersamaku mengambil idzkhir. Aku ingin menjualnya kepada tukang-tukang emas itu dan menggunakannya untuk pesta pernikahanku.
Ketika aku sedang menyiapkan perlengkapan untuk kedua untaku berupa pelana, karung, dan tali, sementara kedua untaku itu ditambatkan di samping rumah seorang laki-laki dari kaum Ansar, aku kembali setelah mengumpulkan apa yang aku kumpulkan. Ternyata kedua untaku telah dipotong punuknya, dirobek lambungnya, dan diambil isi hatinya. Aku tidak dapat menahan air mataku ketika melihat pemandangan itu. Aku bertanya, “Siapa yang melakukan ini?” Mereka menjawab, “Hamzah bin Abdul Muththalib yang melakukannya, dan dia ada di rumah ini sedang minum bersama beberapa orang Ansar.”
Maka aku berangkat hingga masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di sisinya ada Zaid bin Haritsah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui dari wajahku apa yang aku alami, lalu beliau bertanya, “Ada apa denganmu?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihat hari seperti ini. Hamzah telah menyerang kedua untaku, memotong punuknya dan merobek lambungnya, dan dia sekarang berada di sebuah rumah bersama orang-orang yang sedang minum.”
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kain selendangnya, lalu memakainya dan berangkat berjalan. Aku dan Zaid bin Haritsah mengikutinya hingga beliau sampai di rumah tempat Hamzah berada. Beliau meminta izin dan mereka mengizinkannya. Ternyata mereka sedang minum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menegur Hamzah atas apa yang telah dia perbuat. Hamzah dalam keadaan mabuk, matanya memerah. Hamzah memandang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mengangkat pandangannya ke lutut beliau, lalu ke pusar beliau, lalu ke wajah beliau, kemudian berkata, “Tidakkah kalian hanyalah budak-budak milik ayahku?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa Hamzah telah mabuk, maka beliau mundur ke belakang sambil berjalan surut, dan kami keluar bersamanya.
Seperlima dari Rampasan Perang untuk Kepentingan Allah (Khumus)
Sahih al-Bukhari 3092, 3093
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini membahas hak waris terkait harta Nabi Muhammad (ﷺ), khususnya properti Fai' yang diperoleh tanpa keterlibatan militer, termasuk Fadak dan Khaibar.
Keputusan Hukum tentang Warisan Kenabian
Pernyataan Nabi "Harta kami tidak diwariskan" menetapkan bahwa para nabi meninggalkan bukan kekayaan pribadi untuk ahli waris, tetapi wakaf amal (Sadaqa) untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepatuhan Abu Bakar pada prinsip ini menunjukkan pentingnya mempertahankan preseden kenabian (Sunnah) tanpa perubahan, bahkan ketika menghadapi kesulitan pribadi.
Pengelolaan Wakaf Kenabian
Properti tersebut ditetapkan sebagai Sadaqa, dikelola oleh otoritas pemerintahan untuk kepentingan publik, mempertahankan pola yang ditetapkan selama masa hidup Nabi untuk pengeluaran masyarakat dan kebutuhan mendesak.
Kelanjutan sistem administrasi ini oleh Umar menunjukkan konsensus di antara para khalifah yang mendapat petunjuk benar mengenai status amal abadi dari properti ini.
Interpretasi Ilmiah
Keputusan ini berlaku khusus untuk para nabi, bukan hukum warisan umum. Insiden ini menekankan perbedaan antara kekayaan pribadi dan warisan kenabian, yang melayani kebutuhan berkelanjutan komunitas Muslim.
Pelestarian sistem ini "sampai hari ini" (seperti dicatat oleh Az-Zuhri) mengkonfirmasi keabsahan abadi dari keputusan ini dalam tata kelola Islam.