Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 3094
Aku memiliki seekor unta betina yang merupakan bagianku dari rampasan perang pada hari Badar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku seekor unta betina dari khumus. Ketika aku ingin menikahi Fatimah putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku berjanji dengan seorang tukang emas dari Bani Qainuqa' untuk pergi bersamaku dan kami akan membawa idhkhir yang ingin kujual kepada para tukang emas dan menggunakan hasilnya untuk membantu walimah pernikahanku. Ketika aku sedang mengumpulkan peralatan untuk kedua untaku — pelana, karung, dan tali — dan kedua untaku sedang berbaring di samping kamar seorang laki-laki dari kaum Ansar, aku kembali setelah mengumpulkan apa yang harus kukumpulkan, ternyata kedua untaku telah dipotong punuknya, dilubangi lambungnya, dan diambil hatinya. Aku tidak dapat menahan air mataku ketika melihat pemandangan itu. Aku bertanya, 'Siapa yang melakukan ini?' Mereka menjawab, 'Hamzah bin Abdul Muthalib yang melakukannya, dan dia ada di rumah ini bersama sekelompok orang Ansar yang sedang minum.'
Maka aku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ketika itu Zaid bin Haritsah ada di sisinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dari wajahku apa yang telah aku alami, lalu beliau bertanya, 'Ada apa denganmu?' Aku menjawab, 'Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat seperti hari ini. Hamzah menyerang kedua untaku, memotong punuknya, melubangi lambungnya, dan dia sekarang ada di rumah bersama para peminum.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta kain rida'nya, memakainya, lalu berjalan pergi, dan aku serta Zaid bin Haritsah mengikutinya hingga beliau sampai di rumah tempat Hamzah berada. Beliau meminta izin masuk, dan mereka mengizinkannya. Ternyata mereka sedang minum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai menegur Hamzah atas apa yang telah dia lakukan, tetapi Hamzah dalam keadaan mabuk, matanya merah. Hamzah memandang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mengangkat pandangannya ke lutut beliau, lalu ke pusar beliau, lalu ke wajah beliau, kemudian Hamzah berkata, 'Kalian hanyalah budak-budak ayahku?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui bahwa dia mabuk, maka beliau mundur ke belakang, dan kami keluar bersamanya.
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 3094 menceritakan episode sejarah penting selama pemerintahan Khalifah Umar mengenai distribusi yang tepat dari warisan Nabi, khususnya properti yang diperoleh sebagai Fai (rampasan tanpa pertempuran) dari Bani An-Nadir.
Status Hukum Warisan Kenabian
Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menyatakan: "Harta kami tidak diwariskan; apa pun yang kami tinggalkan adalah amal." Ini menetapkan prinsip dasar bahwa harta nabi tidak diwariskan seperti kekayaan biasa tetapi menjadi kepercayaan publik untuk tujuan amal.
Sifat Properti Fai
Properti yang diperdebatkan diklasifikasikan sebagai Fai - rampasan yang diperoleh tanpa keterlibatan militer, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Hashr (59:6). Properti semacam ini memiliki keputusan khusus yang berbeda dari hukum warisan umum dan tunduk pada prinsip distribusi spesifik yang ditetapkan oleh wahyu ilahi.
Kontinuitas Administratif
Khalifah Umar menekankan praktik administratif yang konsisten selama tiga periode kepemimpinan: Nabi mengelola dana ini untuk kesejahteraan komunitas dan Tujuan Allah, Abu Bakr mempertahankan manajemen yang identik, dan Umar melanjutkan tradisi yang mapan ini tanpa perubahan.
Prinsip Transfer Bersyarat
Umar menunjukkan tata kelola yang teladan dengan mentransfer properti kepada Ali dan Abbas hanya setelah mengamankan perjanjian mereka untuk mempertahankan pola manajemen yang mapan. Ketika mereka mencari perlakuan yang berbeda, dia dengan tegas mempertahankan kondisi asli, menawarkan untuk melanjutkan administrasi jika mereka terbukti tidak mampu.
Implikasi Ilmiah
Narasi ini menetapkan preseden penting: tidak diwariskannya harta nabi, kontinuitas praktik administratif yang sah, sifat mengikat dari perjanjian agama, dan pengelolaan yang tepat dari kepercayaan publik (awqaf) untuk kesejahteraan komunitas daripada keuntungan pribadi.