حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرٍو، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ أَعْرَابِيٌّ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُذْكَرَ، وَيُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، مَنْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهْوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ash`ari

Seorang Badui bertanya kepada Rasulullah, “Seseorang boleh berperang demi rampasan, dan yang lain boleh berperang agar dia disebutkan oleh umat, dan yang ketiga dapat berperang untuk menunjukkan posisinya (yaitu keberanian); manakah di antara mereka dianggap sebagai perang di jalan Allah?” Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berjuang agar Firman Allah (yaitu Islam) menjadi lebih unggul, berperang untuk jalan Allah.” ﷺ

Comment

Seperlima dari Rampasan Perang untuk Kepentingan Allah (Khumus)

Sahih al-Bukhari - Hadits 3126

Teks Hadits

Seorang badui bertanya kepada Nabi, "Seorang laki-laki mungkin berperang demi rampasan perang, dan yang lain mungkin berperang agar disebut-sebut oleh orang-orang, dan yang ketiga mungkin berperang untuk menunjukkan posisinya (yaitu keberanian); manakah dari ini yang dianggap berperang di Jalan Allah?" Nabi (ﷺ) berkata, "Barangsiapa berperang agar Kalimat Allah (yaitu Islam) menjadi lebih unggul, berperang untuk Kepentingan Allah."

Komentar Ilmiah

Hadits yang mendalam ini menetapkan kriteria fundamental untuk jihad yang sah dalam Islam: kemurnian niat (ikhlas). Nabi ﷺ menjelaskan bahwa tindakan fisik berperang belaka tidak membentuk jihad sejati kecuali disertai dengan niat tulus untuk mengangkat agama Allah.

Pertanyaan badui itu mengungkapkan tiga motivasi duniawi umum untuk pertempuran: keuntungan materi (ghanimah), ketenaran dan reputasi, serta kemuliaan pribadi atau demonstrasi keberanian. Semua ini ditolak sebagai niat yang tidak sah untuk peperangan Islam.

Jihad sejati mengharuskan tujuan akhir pejuang adalah penegakan kedaulatan Allah dan supremasi hukum ilahi-Nya. Pemurnian niat ini mengubah pertempuran fisik menjadi ibadah spiritual, menjadikan upaya pejuang diterima oleh Allah dan layak mendapat pahala ilahi.

Para ulama menekankan bahwa prinsip ini berlaku untuk semua tindakan ibadah - mereka harus dilakukan semata-mata untuk keridhaan Allah. Bentuk luar suatu tindakan mungkin tampak benar, tetapi tanpa niat yang tepat, itu tidak memiliki nilai spiritual di mata Allah.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Ajaran ini menetapkan bahwa nilai spiritual jihad sepenuhnya bergantung pada niat (niyyah), bukan hanya pada partisipasi dalam pertempuran. Seorang pejuang yang termotivasi oleh tujuan duniawi hanya menerima bagian duniawinya, sementara yang berperang untuk kepentingan Allah menerima kompensasi duniawi dan pahala abadi.

Hadits ini berfungsi sebagai pengingat abadi bagi umat Islam untuk terus memeriksa dan memurnikan niat mereka dalam segala hal, memastikan bahwa tindakan mereka selaras dengan keridhaan ilahi daripada keinginan duniawi.