حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الضُّبَعِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا هَذَا الْحَىَّ مِنْ رَبِيعَةَ، بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ، فَلَسْنَا نَصِلُ إِلَيْكَ إِلاَّ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ، فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نَأْخُذُ مِنْهُ وَنَدْعُو إِلَيْهِ مَنْ وَرَاءَنَا‏.‏ قَالَ ‏"‏ آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ، الإِيمَانِ بِاللَّهِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ـ وَعَقَدَ بِيَدِهِ ـ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُؤَدُّوا لِلَّهِ خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Para delegasi dari suku Abdul-Qais datang dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kami berasal dari suku Rabia, dan ada orang-orang kafir dari suku Mudar yang ikut campur antara kamu dan kami, jadi kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada bulan-bulan suci. Jadi tolong perintahkan kami beberapa instruksi agar kami dapat menerapkannya pada diri kami sendiri dan juga mengundang orang-orang kami yang kami tinggalkan untuk mengamati juga.” Rasulullah SAW bersabda, “Aku memerintahkan kamu untuk melakukan empat (hal) dan melarang kamu (melakukan) empat hal: Aku memerintahkan kamu untuk beriman kepada Allah, yaitu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah (Nabi (ﷺ) menunjuk dengan tangannya); untuk melakukan shalat dengan sempurna; untuk membayar zakat; untuk berpuasa bulan Ramadhan, dan membayar khum (yaitu seperlima) barang rampasan perang kepada Allah dan aku melarang kamu menggunakan ad-Dubba', An-Naqir, Al-Hantam dan Al-Muzaffat (yaitu peralatan yang digunakan untuk menyiapkan minuman beralkohol). ﷺ (Lihat Hadis No. 50, Jilid 1).

Comment

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 3095 menggambarkan delegasi dari suku `Abdul-Qais yang bepergian dari Arab timur untuk bertemu Nabi Muhammad ﷺ di Madinah. Pemisahan geografis mereka oleh suku-suku yang bermusuhan membatasi akses mereka ke Nabi terutama selama Bulan Suci ketika perang dilarang.

Kerangka Lima Rukun

Tanggapan Nabi ﷺ menetapkan pilar-pilar fundamental praktik Islam: Tawhid (monoteisme), Salah (sholat), Zakat (amal), Sawm (puasa Ramadan), dan Khums (seperlima dari rampasan perang). Ini menunjukkan bagaimana kewajiban esensial diajarkan kepada Muslim baru dengan cara yang komprehensif namun ringkas.

Signifikansi Khums

Khumus mengacu pada kewajiban Islam untuk mengalokasikan seperlima dari rampasan perang untuk kepentingan Allah. Ulama klasik menafsirkan ini sebagai didistribusikan di antara kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan musafir seperti yang ditentukan dalam Quran 8:41. Ini menetapkan hak ilahi dalam kekayaan yang diperoleh dan memastikan distribusi sumber daya yang tepat.

Wadah yang Dilarang

Larangan Ad-dubba' (labu), An-Naqir (batang pohon berongga), Al-Hantam (tembikar hijau), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter) berkaitan dengan pencegahan konsumsi minuman memabukkan. Wadah-wadah ini umumnya digunakan untuk memfermentasi minuman beralkohol, dan larangan mereka berfungsi sebagai cara untuk menghilangkan alat-alat dosa.

Pendekatan Pedagogis

Metode Nabi ﷺ dalam mengajar melalui perintah dan larangan yang jelas menunjukkan instruksi agama yang efektif. Dengan menyajikan empat kewajiban dan empat larangan, ia memberikan kerangka yang seimbang untuk ibadah individu dan perilaku sosial, membuat hukum agama yang kompleks dapat diakses oleh mualaf baru.