Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 3095

Pembayaran khumus adalah bagian dari agama
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الضُّبَعِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا هَذَا الْحَىَّ مِنْ رَبِيعَةَ، بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ، فَلَسْنَا نَصِلُ إِلَيْكَ إِلاَّ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ، فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نَأْخُذُ مِنْهُ وَنَدْعُو إِلَيْهِ مَنْ وَرَاءَنَا‏.‏ قَالَ ‏"‏آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ، الإِيمَانِ بِاللَّهِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ـ وَعَقَدَ بِيَدِهِ ـ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُؤَدُّوا لِلَّهِ خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Utusan dari suku `Abdul-Qais datang dan berkata, "Wahai Rasulullah! Kami dari suku Rabî`ah, dan di antara kami dengan engkau ada orang-orang kafir dari suku Mudar, sehingga kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada bulan-bulan haram. Maka perintahkanlah kami beberapa perintah yang dapat kami ambil dan kami ajak orang-orang yang kami tinggalkan di belakang kami untuk mengerjakannya." Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Aku perintahkan kalian empat perkara dan melarang kalian dari empat perkara: Aku perintahkan kalian beriman kepada Allah, yaitu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah (beliau memberi isyarat dengan tangannya), mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan khumus (seperlima) dari harta rampasan perang untuk Allah. Dan aku melarang kalian dari Ad-Dubbâ', An-Naqîr, Al-Hantam, dan Al-Muzaffat (yaitu bejana-bejana yang digunakan untuk membuat minuman keras)."

Komentar

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 3095 menggambarkan delegasi dari suku `Abdul-Qais yang bepergian dari Arab timur untuk bertemu Nabi Muhammad ﷺ di Madinah. Pemisahan geografis mereka oleh suku-suku yang bermusuhan membatasi akses mereka ke Nabi terutama selama Bulan Suci ketika perang dilarang.

Kerangka Lima Rukun

Tanggapan Nabi ﷺ menetapkan pilar-pilar fundamental praktik Islam: Tawhid (monoteisme), Salah (sholat), Zakat (amal), Sawm (puasa Ramadan), dan Khums (seperlima dari rampasan perang). Ini menunjukkan bagaimana kewajiban esensial diajarkan kepada Muslim baru dengan cara yang komprehensif namun ringkas.

Signifikansi Khums

Khumus mengacu pada kewajiban Islam untuk mengalokasikan seperlima dari rampasan perang untuk kepentingan Allah. Ulama klasik menafsirkan ini sebagai didistribusikan di antara kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan musafir seperti yang ditentukan dalam Quran 8:41. Ini menetapkan hak ilahi dalam kekayaan yang diperoleh dan memastikan distribusi sumber daya yang tepat.

Wadah yang Dilarang

Larangan Ad-dubba' (labu), An-Naqir (batang pohon berongga), Al-Hantam (tembikar hijau), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter) berkaitan dengan pencegahan konsumsi minuman memabukkan. Wadah-wadah ini umumnya digunakan untuk memfermentasi minuman beralkohol, dan larangan mereka berfungsi sebagai cara untuk menghilangkan alat-alat dosa.

Pendekatan Pedagogis

Metode Nabi ﷺ dalam mengajar melalui perintah dan larangan yang jelas menunjukkan instruksi agama yang efektif. Dengan menyajikan empat kewajiban dan empat larangan, ia memberikan kerangka yang seimbang untuk ibadah individu dan perilaku sosial, membuat hukum agama yang kompleks dapat diakses oleh mualaf baru.