حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ الضُّبَعِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا هَذَا الْحَىَّ مِنْ رَبِيعَةَ، بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ، فَلَسْنَا نَصِلُ إِلَيْكَ إِلاَّ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ، فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نَأْخُذُ مِنْهُ وَنَدْعُو إِلَيْهِ مَنْ وَرَاءَنَا‏.‏ قَالَ ‏"‏ آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ، وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ، الإِيمَانِ بِاللَّهِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ـ وَعَقَدَ بِيَدِهِ ـ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُؤَدُّوا لِلَّهِ خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Para delegasi dari suku Abdul-Qais datang dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kami berasal dari suku Rabia, dan ada orang-orang kafir dari suku Mudar yang ikut campur antara kamu dan kami, jadi kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada bulan-bulan suci. Jadi tolong perintahkan kami beberapa instruksi agar kami dapat menerapkannya pada diri kami sendiri dan juga mengundang orang-orang kami yang kami tinggalkan untuk mengamati juga.” Rasulullah SAW bersabda, “Aku memerintahkan kamu untuk melakukan empat (hal) dan melarang kamu (melakukan) empat hal: Aku memerintahkan kamu untuk beriman kepada Allah, yaitu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah (Nabi (ﷺ) menunjuk dengan tangannya); untuk melakukan shalat dengan sempurna; untuk membayar zakat; untuk berpuasa bulan Ramadhan, dan membayar khum (yaitu seperlima) barang rampasan perang kepada Allah dan aku melarang kamu menggunakan ad-Dubba', An-Naqir, Al-Hantam dan Al-Muzaffat (yaitu peralatan yang digunakan untuk menyiapkan minuman beralkohol). ﷺ (Lihat Hadis No. 50, Jilid 1).