حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوسَى، وَمُحَمَّدٌ، قَالاَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، وَيُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ لَمَّا ثَقُلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي فَأَذِنَّ لَهُ.
Salin
Diriwayatkan `Amra bint `Abdur-Rahman
'Aisha, istri Nabi (ﷺ) mengatakan kepadanya bahwa suatu kali Rasulullah (ﷺ) bersamanya dan dia mendengar seseorang meminta izin untuk masuk ke rumah Hafsa. Dia berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Orang ini meminta izin untuk masuk ke rumahmu.” Rasulullah SAW (ﷺ) menjawab, “Saya pikir dia itu dan dia (artinya paman angkat Hafsa). Apa yang dianggap ilegal karena hubungan darah, juga dianggap ilegal karena hubungan asuh yang sesuai.”