حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ، عَنْ عَامِرٍ، عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ الأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Allah menjamin orang yang berjuang di jalan-Nya dan yang motivasinya tidak lain hanyalah jihad di jalan dan percaya kepada firman-Nya, bahwa Dia akan memasukkannya ke dalam surga (jika mati syahid) atau membawanya kembali ke tempat kediamannya, dari mana dia keluar, dengan apa yang dia dapatkan sebagai pahala dan rampasan.” ﷺ

Comment

Teks & Konteks Hadis

Hadis mulia dari Sahih al-Bukhari 3123 menetapkan jaminan ilahi bagi mujahid yang tulus. Frasa "berjuang di Jalan-Nya" (jāhada fī sabīlillāh) merujuk pada mengerahkan upaya maksimal di jalan Allah, terutama melalui perang yang sah sebagaimana dipahami oleh ulama klasik.

Jaminan ini berlaku khusus bagi seseorang yang "motivasi untuk keluar hanyalah Jihad di Jalan-Nya dan kepercayaan pada Firman-Nya" - menunjukkan perlunya niat murni (ikhlāṣ) bebas dari motif duniawi seperti mencari ketenaran atau rampasan perang.

Jaminan Ilahi Dijelaskan

Allah menjamin salah satu dari dua hasil yang diberkati: baik syahid yang mengarah langsung ke Surga tanpa perhitungan, atau kembali dengan selamat dengan pahala spiritual (ajr) dan rampasan perang material (ghanīmah).

Kata penghubung "atau" (aw dalam bahasa Arab) menunjukkan bahwa ini adalah dua hasil yang berbeda, dengan syahid menjadi pencapaian yang lebih unggul karena mengarah langsung pada kebahagiaan abadi.

Koneksi ke Khumus (Seperlima)

Penyebutan "rampasan perang" dalam hadis ini terhubung langsung dengan peraturan Islam mengenai harta rampasan perang. Menurut Quran 8:41, seperlima (khumus) dari semua rampasan perang ditetapkan "untuk Allah dan Rasul-Nya, dan untuk kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan musafir."

Khumus ini didistribusikan untuk tujuan agama dan sosial tertentu, sementara empat perlima sisanya didistribusikan di antara para pejuang. Dengan demikian, mujahid menerima manfaat material langsung dan pahala spiritual abadi.

Komentar Ulama

Imam al-Qurtubi mencatat bahwa jaminan ini hanya berlaku ketika kondisi jihad terpenuhi: otoritas Islam yang tepat, niat yang benar, dan kepatuhan pada aturan perang Islam.

Ibn Hajar al-Asqalani menekankan dalam Fath al-Bari bahwa "kepercayaan pada Firman-Nya" berarti keyakinan teguh pada janji-janji Allah dan kebenaran Islam, yang membedakan jihad Muslim dari perang suku belaka.

Para ulama sepakat bahwa rampasan perang yang disebutkan menjadi halal hanya setelah distribusi yang tepat menurut hukum Islam, dengan khumus berfungsi sebagai pemurnian dari empat perlima sisanya.