Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 893
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Yunus, dari az-Zuhri, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin.” Dan al-Laits menambahkan: Yunus berkata: Ruzaiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab — dan saya bersamanya saat itu di Wadi al-Qura —: “Apakah engkau berpendapat bahwa aku boleh melaksanakan shalat Jumat?” Ruzaiq adalah seorang pejabat atas tanah yang digarapnya, dan bersamanya ada sekelompok orang Sudan dan lainnya. Ruzaiq saat itu menjabat sebagai gubernur Ailah. Maka Ibnu Syihab menulis surat — dan saya mendengarnya — memerintahkannya untuk melaksanakan shalat Jumat, mengabarinya bahwa Salim telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rumah tersebut. Seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut.’ Dia berkata: Dan aku mengira beliau juga bersabda: ‘Seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta ayahnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.’”
Prinsip Tanggung Jawab Universal
Hadis mulia menetapkan prinsip dasar Islam bahwa setiap individu memikul tanggung jawab sesuai dengan kapasitas dan posisinya. Deklarasi Nabi "Kalian semua adalah penjaga" menunjukkan bahwa ini adalah kewajiban agama universal (taklīf sharʿī) yang berlaku untuk semua Muslim tanpa memandang status.
Hirarki Tanggung Jawab
Hadis tersebut menggambarkan hirarki tanggung jawab yang komprehensif: Penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pemerintahan rakyatnya. Pria bertanggung jawab memberikan bimbingan spiritual dan material kepada keluarganya. Wanita menjaga kesucian dan pengelolaan rumah tangga. Pelayan melindungi harta tuannya dengan integritas.
Hirarki ini menunjukkan sistem sosial Islam yang komprehensif di mana setiap orang memenuhi tugasnya untuk menjaga keseimbangan masyarakat (miẓān).
Keputusan Hukum tentang Kepemimpinan Sholat Jumat
Narasi tentang Ruzaiq bin Hukaim mengilustrasikan penerapan prinsip-prinsip ini. Keputusan Ibn Shihab bahwa Ruzaiq harus memimpin sholat Jumuʿah meskipun terlibat dalam bertani menunjukkan bahwa kewajiban agama lebih diutamakan daripada pekerjaan duniawi bagi mereka yang berkuasa.
Ini menetapkan bahwa gubernur harus memprioritaskan kewajiban agama mereka, termasuk memimpin sholat berjamaah, sebagai bagian dari tanggung jawab penjagaan mereka.
Implikasi Spiritual dan Sosial
Pengulangan "penjaga dan bertanggung jawab" menekankan beratnya amanah ini (amānah). Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas bagaimana mereka menunaikan tanggung jawabnya.
Ajaran ini menumbuhkan masyarakat yang didasarkan pada tanggung jawab timbal balik daripada hak individu saja, menciptakan komunitas yang kohesif di mana setiap orang melindungi dan merawat apa yang telah dipercayakan kepada mereka.