Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Kamu semua adalah Penjaga." Yunis berkata: "Ruzaiq bin Hukaim menulis kepada Ibnu Shihab ketika saya bersamanya di Wadi-al-Qura mengatakan, "Haruskah saya memimpin shalat Jumua?" Ruzaiq sedang mengerjakan tanah (yaitu pertanian) dan ada sekelompok orang Sudan dan beberapa orang lain bersamanya; Ruzaiq saat itu adalah Gubernur Aila. Ibnu Syihab menulis (kepada Ruzaiq) memerintahkannya untuk memimpin shalat Jumua dan mengatakan kepadanya bahwa Salim mengatakan kepadanya bahwa 'Abdullah bin 'Umar telah berkata, "Aku mendengar Rasul Allah berkata, 'Kamu semua adalah penjaga dan bertanggung jawab atas bangsalmu dan hal-hal di bawah perawatanmu. Imam (yaitu penguasa) adalah penjaga rakyatnya dan bertanggung jawab atas mereka dan seorang pria adalah penjaga keluarganya dan bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah penjaga rumah suaminya dan bertanggung jawab untuk itu. Seorang pelayan adalah penjaga barang-barang tuannya dan bertanggung jawab atas barang-barang itu.' Saya pikir dia juga berkata, 'Seorang pria adalah penjaga harta ayahnya dan bertanggung jawab atas itu. Anda semua adalah penjaga dan bertanggung jawab atas lingkungan Anda dan hal-hal di bawah perawatan Anda."
Prinsip Tanggung Jawab Universal
Hadis mulia menetapkan prinsip dasar Islam bahwa setiap individu memikul tanggung jawab sesuai dengan kapasitas dan posisinya. Deklarasi Nabi "Kalian semua adalah penjaga" menunjukkan bahwa ini adalah kewajiban agama universal (taklīf sharʿī) yang berlaku untuk semua Muslim tanpa memandang status.
Hirarki Tanggung Jawab
Hadis tersebut menggambarkan hirarki tanggung jawab yang komprehensif: Penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pemerintahan rakyatnya. Pria bertanggung jawab memberikan bimbingan spiritual dan material kepada keluarganya. Wanita menjaga kesucian dan pengelolaan rumah tangga. Pelayan melindungi harta tuannya dengan integritas.
Hirarki ini menunjukkan sistem sosial Islam yang komprehensif di mana setiap orang memenuhi tugasnya untuk menjaga keseimbangan masyarakat (miẓān).
Keputusan Hukum tentang Kepemimpinan Sholat Jumat
Narasi tentang Ruzaiq bin Hukaim mengilustrasikan penerapan prinsip-prinsip ini. Keputusan Ibn Shihab bahwa Ruzaiq harus memimpin sholat Jumuʿah meskipun terlibat dalam bertani menunjukkan bahwa kewajiban agama lebih diutamakan daripada pekerjaan duniawi bagi mereka yang berkuasa.
Ini menetapkan bahwa gubernur harus memprioritaskan kewajiban agama mereka, termasuk memimpin sholat berjamaah, sebagai bagian dari tanggung jawab penjagaan mereka.
Implikasi Spiritual dan Sosial
Pengulangan "penjaga dan bertanggung jawab" menekankan beratnya amanah ini (amānah). Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas bagaimana mereka menunaikan tanggung jawabnya.
Ajaran ini menumbuhkan masyarakat yang didasarkan pada tanggung jawab timbal balik daripada hak individu saja, menciptakan komunitas yang kohesif di mana setiap orang melindungi dan merawat apa yang telah dipercayakan kepada mereka.