Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 895

Apakah mandi diperlukan bagi mereka yang tidak hadir untuk shalat Jumu'ah
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri

Mandi pada hari Jumat wajib bagi setiap muslim yang telah baligh.

Komentar

Kewajiban Mandi Jumat

Hadis ini menetapkan sifat wajib dari mandi Jumat (ghusl) bagi setiap Muslim dewasa. Frasa "wajib" (wājib) menunjukkan kewajiban agama yang memiliki bobot signifikan dalam hukum Islam, meskipun para ulama berbeda pendapat apakah itu mencapai tingkat kewajiban mutlak (farḍ) atau rekomendasi kuat (sunna mu'akkada).

Waktu dan Tujuan

Mandi harus dilakukan setelah fajar dan sebelum menghadiri salat Jumat. Hikmahnya mencakup pemurnian fisik untuk salat berjamaah dan persiapan spiritual untuk pertemuan suci. Mandi melambangkan kebersihan lahir dan pembaruan spiritual batin.

Lingkup Kewajiban

Persyaratan ini berlaku untuk semua Muslim yang telah mencapai pubertas, termasuk penduduk kota di mana salat Jumat didirikan. Musafir, wanita, anak-anak, dan orang sakit dibebaskan dari kewajiban ini, meskipun mereka masih dapat melakukannya secara sukarela.

Interpretasi Ulama

Imam al-Bukhari memasukkan hadis ini dalam babnya tentang salat Jumat, menekankan pentingnya. Para ulama klasik mencatat bahwa meskipun mandi sangat ditekankan, melewatkannya tidak membatalkan salat Jumat itu sendiri, meskipun seseorang akan kurang dalam memenuhi sunnah yang lengkap.