حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (saw) bersabda, "Izinkanlah wanita pergi ke Masjid pada malam hari."

Comment

Komentar Hadis: Mengizinkan Kehadiran Wanita di Masjid

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (Kitab: Shalat Jumat, Hadis: 899) menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam menyeimbangkan hak-hak agama dengan pertimbangan sosial.

Interpretasi Ilmiah

Frasa "pada malam hari" menunjukkan kepedulian Nabi terhadap keselamatan dan kesopanan wanita. Perjalanan malam hari biasanya melibatkan kerumunan yang lebih sedikit dan pergaulan yang berkurang, sehingga menjaga partisipasi agama dan kepatutan sosial.

Ulama klasik seperti Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa izin ini mencerminkan pengakuan Islam terhadap kebutuhan spiritual wanita sambil mempertimbangkan keadaan praktis.

Keputusan Hukum yang Diambil

Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa kehadiran wanita di masjid adalah diperbolehkan (mubah) daripada wajib, dengan syarat memastikan keselamatan dan kesopanan.

Hadis ini menetapkan bahwa mencegah wanita dari masjid bertentangan dengan ajaran eksplisit Nabi, meskipun kondisi lokal mungkin memerlukan pembatasan tertentu untuk perlindungan mereka.

Penerapan Kontemporer

Ulama modern menekankan bahwa keputusan ini berlaku sama untuk shalat siang hari ketika pengaturan yang tepat untuk bagian wanita dan akses aman disediakan.

Prinsip penting tetap: wanita tidak boleh dilarang dari masjid tanpa pembenaran Islam yang sah, karena Nabi sendiri mengizinkan kehadiran mereka.