Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 900

Bab
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ، فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Nafi‘, dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: Seorang istri ‘Umar biasa menghadiri salat Subuh dan Isya berjamaah di masjid. Lalu dikatakan kepadanya, “Mengapa engkau keluar, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar membenci hal itu dan ia cemburu?” Dia menjawab, “Apa yang menghalanginya untuk melarangku?” Dia berkata, “Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah ﷺ, “Janganlah kalian cegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.””

Komentar

Eksposisi Hadis

Narasi mulia ini dari Sahih al-Bukhari (900) menetapkan hak mendasar perempuan untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid. Kebijaksanaan larangan Nabi terhadap pencegahan perempuan mengungkap keseimbangan ilahi antara hak-hak agama dan pertimbangan sosial.

Komentar Ilmiah tentang Kehadiran Perempuan di Masjid

Pernyataan "Jangan hentikan hamba-hamba perempuan Allah dari pergi ke Masjid-masjid Allah" menunjukkan bahwa kehadiran di masjid adalah hak agama bagi perempuan, meskipun tetap dianjurkan (mustahabb) daripada wajib. Perempuan Muslim awal, termasuk istri-istri sahabat mulia, secara teratur menghadiri shalat di masjid.

Ketidaksukaan Umar berasal dari sifat protektifnya (ghaira) dan kekhawatiran akan perilaku yang tepat, bukan dari larangan Islam apa pun. Penahanannya dalam tidak mencegah istrinya meskipun preferensi pribadinya menunjukkan kepatuhan ketat para sahabat terhadap bimbingan Kenabian.

Syarat dan Etiket

Para ulama menetapkan bahwa perempuan yang menghadiri masjid harus mematuhi tata krama Islam yang tepat: mengenakan hijab lengkap tanpa parfum, menghindari percampuran dengan laki-laki non-mahram, dan mempertahankan kesopanan dalam pakaian dan perilaku. Area shalat untuk perempuan harus terpisah dari bagian laki-laki.

Hadis ini membantah mereka yang sepenuhnya melarang perempuan dari masjid. Sebaliknya, hukumnya bersifat permisif dengan syarat-syarat yang dianjurkan, memungkinkan perempuan memenuhi kewajiban agama mereka sambil mempertahankan standar Islam tentang kesopanan dan perlindungan.