Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 902
Untuk siapa Jumu'ah (shalat) wajib?
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ، حَدَّثَهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِي، فَيَأْتُونَ فِي الْغُبَارِ، يُصِيبُهُمُ الْغُبَارُ وَالْعَرَقُ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ الْعَرَقُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهْوَ عِنْدِي، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا "
Terjemahan
Diriwayatkan Aisha
Aisyah, istri Nabi (ﷺ), berkata: Orang-orang biasa datang pada hari Jumat dari rumah-rumah mereka dan dari al-ʿAwālī (daerah pinggiran Madinah). Mereka datang dalam keadaan berdebu, dan debu serta keringat mengenai mereka, sehingga keringat mengalir dari mereka. Salah seorang dari mereka datang kepada Rasulullah (ﷺ) ketika beliau berada di rumahku. Nabi (ﷺ) bersabda, “Seandainya kalian bersuci untuk hari kalian ini (yaitu mandi)!”
Keunggulan Penyucian untuk Sholat Jumat
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 902, yang disampaikan oleh Umm al-Mu'minin 'A'ishah (semoga Allah meridhoinya), menetapkan pentingnya penyucian fisik untuk sholat Jumat berjamaah. Para sahabat akan menempuh jarak yang cukup jauh dari Al-'Awali dan pinggiran Madinah lainnya, menanggung kesulitan fisik dengan debu dan keringat.
Komentar Ilmiah tentang Bimbingan Kenabian
Pernyataan Nabi "Saya berharap Anda menjaga diri Anda bersih pada hari ini" menunjukkan sifat yang disarankan (mustahabb) dari melakukan ghusl (mandi ritual) untuk sholat Jumat. Ulama klasik seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan pentingnya mempresentasikan diri dalam keadaan bersih ketika menghadiri jamaah Jumat.
Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari berkomentar bahwa instruksi lembut Nabi menunjukkan kepeduliannya terhadap aspek spiritual dan fisik ibadah. Dedikasi para sahabat dalam menempuh jarak jauh meskipun kesulitan menyoroti kebajikan besar yang mereka lampirkan pada sholat Jumat.
Keputusan Hukum yang Diambil dari Hadis Ini
Mayoritas ulama menganggap mandi Jumat (ghusl al-Jumu'ah) sangat disarankan (sunnah mu'akkadah) daripada wajib. Posisi ini didasarkan pada ekspresi harapan Nabi daripada perintah.
Ulama Maliki dan Hanbali khususnya menekankan praktik ini, mencatat bahwa itu menyucikan penyembah dan menunjukkan rasa hormat terhadap kesucian pertemuan Jumat. Waktu optimal untuk mandi ini adalah setelah matahari terbit pada pagi Jumat sebelum menghadiri sholat.