حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) bersabda, "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki (Muslim) yang telah mencapai usia pubertas."

Comment

Kewajiban Mandi Jumat

Hadis ini menetapkan sifat wajib dari mandi Jumat (ghusl al-Jumu'ah) untuk setiap laki-laki Muslim dewasa. Frasa "wajib" (wājib) menunjukkan ini adalah kewajiban agama, bukan hanya dianjurkan. Para ulama berbeda pendapat apakah ini adalah kewajiban individu (farḍ 'ayn) atau komunal (farḍ kifāyah), dengan pendapat yang lebih kuat adalah kewajiban individu.

Cakupan dan Penerapan

Spesifikasi "laki-laki yang telah mencapai usia balig" mengecualikan perempuan dan anak-anak dari kewajiban khusus ini. Perempuan dianjurkan tetapi tidak diwajibkan untuk melakukan ghusl untuk salat Jumat.

Hikmah di balik keputusan ini termasuk pemurnian untuk salat berjamaah, penghilangan bau tidak sedap yang dapat mengganggu jamaah lain, dan persiapan untuk berdiri di hadapan Allah dalam keadaan kebersihan terbaik.

Waktu dan Metode

Waktu yang disukai untuk mandi ini adalah setelah matahari terbit pada hari Jumat, meskipun tetap sah jika dilakukan lebih awal. Metodenya mengikuti mandi ritual standar (ghusl) seperti yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam.

Pemurnian ini, dikombinasikan dengan menggunakan siwak, mengenakan pakaian bersih, dan memakai wewangian, melengkapi persiapan yang dianjurkan untuk jamaah Jumat yang diberkati.