Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 924
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab, dia berkata: 'Urwah mengabarkan kepadaku bahwa 'Aisyah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ keluar pada pertengahan malam lalu salat di masjid, dan beberapa orang laki-laki salat bersamanya. Maka pada pagi harinya orang-orang membicarakan hal itu, lalu berkumpullah lebih banyak dari mereka dan salat bersamanya. Pada pagi harinya orang-orang membicarakan hal itu, dan pada malam ketiga jumlah orang di masjid bertambah banyak. Rasulullah ﷺ keluar lalu mereka salat dengan salatnya. Pada malam keempat masjid penuh sesak dengan orang-orang hingga tidak mampu menampung mereka. Rasulullah ﷺ keluar hanya untuk salat Subuh. Ketika selesai salat Subuh, beliau menghadap kepada orang-orang, membaca tasyahhud, kemudian bersabda: "Amma ba'du. Sesungguhnya tempat kalian (salat malam di masjid) tidak tersembunyi dariku, tetapi aku khawatir salat ini (salat Tahajud) diwajibkan atas kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya."
Eksposisi Hadis dari Sahih al-Bukhari 924
Narasi ini dari Kitab Shalat Jumat dalam Sahih al-Bukhari menunjukkan kebijaksanaan Nabi yang mendalam dalam urusan legislatif dan pertimbangan beliau yang penuh rahmat terhadap kemampuan Ummatnya.
Perkumpulan Bertahap
Perkumpulan spontan yang dimulai dengan beberapa sahabat dan bertambah pada malam-malam berikutnya mencerminkan daya tarik alami hati terhadap ibadah sukarela ketika dipimpin oleh Nabi sendiri. Pertumbuhan organik ini tanpa panggilan formal menunjukkan kegembiraan para sahabat untuk meneladani Rasul dalam semua tindakan ibadah.
Kebijaksanaan Ilahi dalam Pencegahan
Keputusan sadar Nabi untuk tidak hadir pada malam keempat, meskipun kehadiran yang luar biasa, mengungkapkan prinsip "tadrij" (bertahap) dalam legislasi Islam. Kekhawatiran beliau bahwa Tahajjud mungkin menjadi wajib menunjukkan bagaimana Allah melindungi Ummat dari potensi kesulitan, sebagaimana Al-Quran menyatakan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan" (2:185).
Komentar Ilmiah
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sebelum penghapusan kewajiban awal shalat malam. Kekhawatiran Nabi adalah bahwa perkumpulan yang konsisten seperti itu dapat menyebabkan kewajiban permanen, yang akan membebani mereka yang tidak mampu mempertahankannya.
Imam al-Nawawi dalam Sharh Sahih Muslim mencatat bahwa ini menunjukkan prinsip mempertimbangkan konsekuensi potensial dalam urusan agama, bahkan ketika tindakan langsung terpuji. Pelestarian status sukarela Tahajjud memungkinkan umat beriman untuk mendapatkan pahala tanpa takut dosa karena kelalaian.
Implikasi Hukum
Hadis ini menetapkan bahwa shalat berjamaah untuk Tahajjud diperbolehkan tetapi tidak ditekankan. Ini juga menggambarkan kebijaksanaan di balik mengapa tindakan sukarela tertentu tetap tidak wajib - untuk mempertahankan kemudahan dan fleksibilitas syariah Islam sambil tetap memberikan peluang untuk ibadah tambahan.