Seorang pria memasuki Masjid saat Nabi (صلى الله عليه وسلم) sedang mengantarkan Khutba. Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya, "Sudahkah engkau shalat?" Pria itu menjawab negatif. Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Shalat dua rakat."
Keunggulan Sholat Jumat
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (931) menetapkan keputusan mendasar bahwa siapa pun yang memasuki masjid selama khutbah Jumat harus melakukan dua rakaat tahiyyat al-masjid (menyapa masjid) sebelum duduk, bahkan selama khutbah.
Komentar Ilmiah
Imam al-Nawawi menjelaskan dalam komentarnya bahwa hadis ini menunjukkan keunggulan sholat dibandingkan mendengarkan khutbah ketika seseorang pertama kali memasuki masjid. Tahiyyat al-masjid didahulukan karena keutamaannya yang telah ditetapkan dalam banyak riwayat otentik.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku khususnya untuk skenario sholat Jumat, di mana bahkan selama khutbah wajib, sunnah menyapa masjid tetap berlaku dan dianjurkan.
Hikmah di balik keputusan ini, seperti yang dijelaskan oleh ulama klasik, termasuk menunjukkan rasa hormat kepada masjid, mengikuti sunnah Nabi, dan mempersiapkan hati untuk ibadah sebelum terlibat dalam sholat berjamaah.
Keputusan Yuridis
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menganggap tahiyyat al-masjid sebagai sunnah yang ditegaskan (sunnah mu'akkadah) berdasarkan hadis ini. Mazhab Hanafi menganggapnya sebagai mustahabb (dianjurkan).
Keputusan ini berlaku untuk semua waktu memasuki masjid, tetapi pentingnya ditekankan selama jamaah Jumat ketika banyak orang mungkin mengabaikannya karena khutbah yang sedang berlangsung.