حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ أَقْبَلَتْ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا، فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلاَّ اثْنَا عَشَرَ رَجُلاً، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ‏{‏وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا‏}‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah

Ketika kami sedang shalat (Jumua Khutba & shalat) bersama Nabi (saw), beberapa unta yang sarat dengan makanan, tiba (dari Syam). Orang-orang mengalihkan perhatian mereka ke unta (dan meninggalkan masjid), dan hanya dua belas orang yang tersisa bersama Nabi. Jadi ayat ini diungkapkan: "Tetapi ketika mereka melihat beberapa tawar-menawar atau hiburan, Mereka berbubar ke sana, dan membiarkanmu berdiri." (62.11)

Comment

Komentar Hadis: Insiden Gangguan Selama Sholat Jumat

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (936) menceritakan insiden mendalam pada masa Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) yang menunjukkan bagaimana daya tarik duniawi dapat mengalihkan orang beriman dari kewajiban spiritual mereka.

Analisis Kontekstual

Insiden terjadi selama sholat Jumat berjamaah, yang terdiri dari khotbah (khutbah) diikuti dengan sholat. Kedatangan kafilah dagang dari Syam (Suriah Raya) yang membawa barang dagangan dan makanan menciptakan gangguan segera.

Mayoritas jamaah meninggalkan khotbah Nabi untuk menangani urusan duniawi, meninggalkan hanya dua belas sahabat yang teguh dalam pengabdian mereka. Ini menunjukkan kelemahan sifat manusia ketika dihadapkan dengan keuntungan duniawi yang segera.

Wahyu Ayat Al-Quran

Allah menurunkan Surah al-Jumu'ah (62:11) sebagai tanggapan langsung terhadap insiden ini: "Tetapi ketika mereka melihat suatu tawar-menawar atau hiburan, mereka bubar menuju ke sana, dan meninggalkan kamu berdiri."

Ayat ini berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa pencarian duniawi tidak boleh didahulukan di atas kewajiban agama, terutama sholat Jumat yang memiliki makna khusus dalam Islam.

Interpretasi Ulama

Ulama klasik menekankan bahwa insiden ini menetapkan sifat wajib untuk tetap memperhatikan selama khotbah Jumat. Eksodus massal dari masjid merupakan pelanggaran besar terhadap etika agama.

Imam al-Qurtubi berkomentar bahwa ayat ini berfungsi sebagai peringatan terhadap memprioritaskan manfaat duniawi sementara di atas imbalan spiritual abadi. "Tawar-menawar" mengacu pada transaksi komersial, sementara "hiburan" mencakup semua bentuk hiburan yang mengalihkan dari ibadah.

Ibn Kathir menjelaskan bahwa jumlah kecil sahabat yang tersisa (dua belas) menyoroti kelangkaan mereka yang mempertahankan fokus spiritual ketika godaan duniawi muncul.

Aplikasi Kontemporer

Hadis ini tetap sangat relevan saat ini, di mana gangguan telah berlipat ganda secara eksponensial melalui teknologi dan perdagangan modern. Pelajaran ini melampaui sholat Jumat ke semua tindakan ibadah.

Ulama menyimpulkan dari insiden ini bahwa umat Islam harus mengembangkan disiplin untuk menyelesaikan kewajiban agama mereka sebelum menangani urusan duniawi, tidak peduli seberapa mendesaknya mereka tampak.