Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 882

Bab
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ بَيْنَمَا هُوَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَقَالَ عُمَرُ لِمَ تَحْتَبِسُونَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ الرَّجُلُ مَا هُوَ إِلاَّ سَمِعْتُ النِّدَاءَ تَوَضَّأْتُ‏.‏ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Ketika Umar (bin Al-Khattab) sedang berkhutbah pada hari Jumat, seorang laki-laki masuk (masjid). Umar bertanya kepadanya, 'Apa yang menahanmu dari salat?' Laki-laki itu menjawab, 'Tidak ada, hanya saja ketika aku mendengar azan, aku berwudhu.' Maka Umar berkata, 'Apakah kalian tidak mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian pergi ke salat Jumat, maka hendaklah ia mandi"?'

Komentar

Komentar Hadis: Kewajiban Mandi Junub untuk Sholat Jumat

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (882) menetapkan sifat wajib dari mandi besar (ghusl) bagi mereka yang menghadiri sholat Jumat berjamaah. Insiden ini menunjukkan bagaimana para Sahabat menerapkan ajaran Nabi dengan teliti dalam urusan komunitas.

Analisis Ilmiah atas Insiden

Ketika pria itu masuk selama khutbah Umar, pertanyaan langsung Khalifah mencerminkan pentingnya ketepatan waktu dan persiapan yang tepat untuk Jumu'ah. Tanggapan pria itu menunjukkan bahwa dia hanya melakukan wudu (mandi kecil), percaya itu sudah cukup.

Pertanyaan retoris Umar "Tidakkah kamu mendengar..." memiliki beberapa tujuan: mendidik individu, mengingatkan jamaah, dan menetapkan bahwa aturan ini dikenal luas di antara para Sahabat. Frasa ini menunjukkan bahwa ini adalah praktik Kenabian yang mapan, bukan sekadar rekomendasi.

Keputusan Hukum yang Diambil

Mayoritas ulama menganggap ghusl untuk Jumu'ah sangat ditekankan (sunnah mu'akkadah), meskipun beberapa ulama awal seperti Imam Malik menganggapnya wajib. Waktu untuk mandi ini berlangsung dari fajar hingga waktu sholat.

Hikmah di balik aturan ini meliputi: pembersihan fisik yang sesuai dengan pertemuan Islam mingguan, menghilangkan bau tidak sedap yang mungkin mengganggu sesama jamaah, dan mempersiapkan tubuh dan jiwa untuk acara spiritual khusus ini yang menyerupai haji kecil dalam signifikansinya.

Implikasi Lebih Luas

Hadis ini menunjukkan metodologi Khulafaur Rasyidin dalam melestarikan dan menerapkan tradisi Kenabian. Koreksi publik Umar menunjukkan bahwa instruksi agama berlanjut bahkan selama khutbah jika diperlukan.

Insiden ini juga menggambarkan penekanan Islam pada niat batin dan bentuk lahir dalam ibadah. Meskipun pria itu memiliki niat yang benar untuk sholat, dia mengabaikan bentuk yang ditentukan, sehingga memerlukan koreksi lembut dari pemimpin komunitas.