Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 887
Untuk membersihkan gigi dengan Siwak pada hari Jumat
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ـ أَوْ عَلَى النَّاسِ ـ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ "
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira
Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalau tidak memberatkan umatku atau manusia, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap salat."
Keunggulan Siwak dalam Shalat
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (887) menunjukkan kepedulian mendalam Nabi Muhammad (ﷺ) terhadap kemurnian spiritual dan fisik umatnya. Siwak, ranting pembersih gigi dari pohon arak, berfungsi baik sebagai sarana kebersihan mulut dan sebagai tindakan sunnah yang menyenangkan Allah.
Komentar Ulama tentang Hadis
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keutamaan tinggi menggunakan siwak setiap saat, terutama untuk shalat. Keengganan Nabi untuk menjadikannya wajib berasal dari sifatnya yang penyayang, menghindari kesulitan bagi komunitas sambil tetap menekankan keutamaannya yang besar.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mencatat bahwa siwak menghilangkan bau tidak sedap, membersihkan mulut, dan menyenangkan Tuhan. Ini sangat dianjurkan ketika kondisi mulut berubah—saat bangun tidur, sebelum shalat, setelah makan, dan saat membaca Quran.
Penerapan Praktis
Meskipun tidak wajib, penggunaan siwak secara konsisten sebelum shalat tetap menjadi sunnah yang sangat dianjurkan. Para ulama berbeda pendapat apakah itu mustahabb (dianjurkan) untuk setiap shalat atau khusus untuk shalat di mana pembacaan Quran terjadi. Hikmah di balik praktik ini termasuk mempersiapkan diri untuk berdiri di hadapan Allah dalam keadaan kebersihan terbaik dan membuat ibadah seseorang lebih lengkap.