حَدَّثَنَا الأُوَيْسِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، ح وَحَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ النُّمَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، قَالَ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَسَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَعَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ، وَعُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ حَدِيثِ، عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حِينَ قَالَ لَهَا أَهْلُ الإِفْكِ مَا قَالُوا، فَبَرَّأَهَا اللَّهُ، وَكُلٌّ حَدَّثَنِي طَائِفَةً مِنَ الْحَدِيثِ ـ فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَعْذَرَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَىٍّ، فَقَامَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ فَقَالَ لِسَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ لَعَمْرُ اللَّهِ لَنَقْتُلَنَّهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Az-Zuhri

Aku mendengar 'Urwa bin Az-Zubair, Sa'id bin Al-Musaiyab, 'Alqama bin Waqqas dan 'Ubaidullah bin 'Abdullah meriwayatkan dari 'Aisha, istri Nabi, cerita tentang para pendusta yang mengatakan apa yang mereka katakan tentang dia dan bagaimana Allah menyatakan bahwa dia tidak bersalah setelahnya. Masing-masing dari empat narator di atas menceritakan kepada saya sebagian dari narasinya. (Dikatakan di dalamnya), "Nabi (ﷺ) berdiri dan berkata, 'Adakah orang yang dapat membebaskan saya dari 'Abdullah bin Ubai?' Atas hal itu, Usaid bin Hudair bangkit dan berkata kepada Sa'd bin 'Ubada, La'Amrullahi (Demi Keabadian Allah), kami akan membunuhnya!' "

Comment

Komentar tentang Hadis Kesucian Aisyah

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 6662 menceritakan insif fitnah (al-ifk) terhadap Aisyah, menunjukkan beratnya tuduhan palsu dan pentingnya membela kehormatan. Pernyataan Nabi mengungkapkan kesedihannya dan kebutuhan akan keadilan komunitas.

Analisis Ilmiah tentang Sumpah

Sumpah Usaid bin Hudair "La'Amrullahi" (Demi Keabadian Allah) mewakili janji khidmat yang menegaskan komitmennya untuk membela kehormatan Nabi. Ulama klasik mencatat bahwa ini menunjukkan diperbolehkannya sumpah kuat ketika membela kebenaran dan keadilan.

Tanggapan segera menunjukkan kesiapan para sahabat untuk melindungi rumah tangga Nabi dari fitnah, menetapkan prinsip bahwa tuduhan palsu terhadap wanita suci memerlukan tindakan komunitas yang tegas.

Implikasi Hukum dan Etika

Insiden ini dari Kitab Sumpah dan Janji menetapkan bahwa tuduhan palsu terhadap orang beriman yang suci merupakan dosa besar yang memerlukan akuntabilitas ilahi dan komunitas.

Riwayat ini menekankan bahwa membela yang tidak bersalah dan menegakkan kebenaran lebih diutamakan daripada hubungan pribadi, seperti terlihat ketika para sahabat siap menghadapi Abdullah bin Ubai meskipun status politiknya.