حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنَا زُرَارَةُ بْنُ أَوْفَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَرْفَعُهُ قَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Amr bin Al-As

Ketika Nabi (ﷺ) menyampaikan khotbah pada Hari Nahr (yaitu, Hari 10 Dzulhijjah menyembelih kurban), seorang pria bangkit berkata, "Aku pikir, wahai Rasulullah (ﷺ), hal ini dan itu harus dilakukan sebelum hal ini dan itu." Seorang lagi bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Mengenai ketiga (tindakan haji) ini, berpikir ini dan itu." Nabi (ﷺ) bersabda, "Lakukanlah, dan tidak ada salahnya," mengenai semua hal itu pada hari itu. Jadi, pada hari itu, apa pun pertanyaan yang diajukan kepadanya, dia berkata, "Lakukanlah, lakukanlah, dan tidak ada salahnya di dalamnya."