حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنَا زُرَارَةُ بْنُ أَوْفَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَرْفَعُهُ قَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan

Diriwayatkan Al-Bara bin Azib bahwa suatu ketika dia memiliki tamu, maka dia mengatakan kepada keluarganya (pada hari Id-ul-Adha) bahwa mereka harus menyembelih hewan itu untuk dikorbankan sebelum dia kembali dari shalat ('Id) agar tamu mereka dapat mengambil makanannya. Jadi keluarganya menyembelih (hewan itu) sebelum shalat. Kemudian mereka menyebutkan peristiwa itu kepada Nabi yang memerintahkan Al-Bara untuk menyembelih korban lain. Al-Bara' berkata kepada Nabi (ﷺ), "Aku memiliki seekor kambing betina muda yang lebih baik daripada dua ekor domba untuk disembelih." (Sub-perawi, Ibnu 'Aun biasa berkata, "Saya tidak tahu apakah izin (untuk menyembelih kambing betina sebagai korban) secara khusus diberikan kepada Al-Bara' atau apakah itu secara umum untuk semua Muslim.") (Lihat Hadis No. 99, Vol. 2.)