حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنَا زُرَارَةُ بْنُ أَوْفَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَرْفَعُهُ قَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jundub

Saya menyaksikan Nabi (ﷺ) mempersembahkan shalat 'Id (dan setelah selesai) dia menyampaikan khotbah dan berkata, "Barangsiapa telah menyembelih kurbannya (sebelum shalat) harus menebusnya (yaitu menyembelih hewan lain) dan barangsiapa yang belum menyembelih korbannya, harus menyembelihnya dengan menyebutkan Nama Allah di atasnya."