Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 6674
Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sumpahnya karena kelupaan
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ جُنْدَبًا، قَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى يَوْمَ عِيدٍ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ قَالَ "مَنْ ذَبَحَ فَلْيُبَدِّلْ مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ "
Terjemahan
Diriwayatkan Jundub
Saya menyaksikan Nabi (ﷺ) mempersembahkan shalat 'Id (dan setelah selesai) dia menyampaikan khotbah dan berkata, "Barangsiapa telah menyembelih kurbannya (sebelum shalat) harus menebusnya (yaitu menyembelih hewan lain) dan barangsiapa yang belum menyembelih korbannya, harus menyembelihnya dengan menyebutkan Nama Allah di atasnya."