Nabi (ﷺ) bersabda, "Dosa-dosa terbesar adalah: Bergabung dengan orang lain dalam ibadah kepada Allah; tidak berbakti kepada orang tua; untuk membunuh seseorang secara tidak sah; dan untuk mengambil sumpah Al-Ghamus.
Teks dan Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Dosa-dosa terbesar adalah: Menyekutukan Allah dalam ibadah; tidak berbakti kepada orang tua; membunuh seseorang secara tidak sah; dan bersumpah Al-Ghamus." (Sahih al-Bukhari 6675)
Penjelasan Dosa-Dosa Besar
Hadis ini menyebutkan empat dosa terberat dalam Islam, dimulai dengan syirik (menyekutukan Allah), yang merupakan satu-satunya dosa yang tidak akan Allah ampuni jika seseorang meninggal dalam keadaan itu tanpa tobat.
Tidak berbakti kepada orang tua mengikutinya, karena menghormati mereka termasuk kewajiban terbesar setelah menyembah Allah semata.
Pembunuhan tidak sah dilarang karena melanggar kesucian kehidupan manusia yang diciptakan oleh Allah.
Sifat Sumpah Al-Ghamus
Al-Ghamus merujuk pada sumpah palsu yang diambil dengan sengaja untuk merebut harta atau hak seseorang. Para ulama menjelaskannya sebagai "sumpah yang menenggelamkan" karena menenggelamkan pelakunya dalam dosa dan Neraka.
Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari bahwa sumpah ini melibatkan bersumpah palsu tentang sesuatu di masa lalu sambil mengetahui itu tidak benar, dengan maksud merampas hak seorang Muslim.
Komentar Ulama
Imam al-Nawawi berkomentar bahwa dosa-dosa ini disebut "terbesar" karena konsekuensi parahnya di dunia ini dan di Akhirat.
Ibn al-Jawzi menjelaskan bahwa Al-Ghamus sangat berat karena menggabungkan kebohongan, pengkhianatan, dan menyebut Nama Allah dengan sia-sia.
Penyertaan sumpah ini di antara syirik, pembunuhan, dan ketidaktaatan kepada orang tua menunjukkan keseriusannya dalam hukum Islam.
Implikasi Hukum
Para ulama sepakat bahwa siapa pun yang melakukan Al-Ghamus harus segera bertobat kepada Allah dan mengembalikan hak apa pun yang diambil melalui sumpah palsu.
Ahli hukum Maliki dan Hanbali menekankan bahwa tobat memerlukan pengembalian harta yang direbut dan meminta maaf dari pihak yang dirugikan.
Hadis ini berfungsi sebagai peringatan keras terhadap penggunaan sumpah untuk menipu orang lain atau mendapatkan keuntungan yang tidak sah.