حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَتْ يَمِينُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ ‏"‏‏.‏
Salin
Narasi Abu Huraira dan Zaid bin Khalid

Dua orang berselisih di hadapan Rasulullah (ﷺ). Salah seorang dari mereka berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Hakimilah di antara kami menurut hukum Allah.” Yang lain yang lebih bijaksana berkata, “Ya, wahai Rasulullah! Hakimilah di antara kami menurut hukum Allah dan izinkan saya berbicara. Nabi (ﷺ) berkata, “Berbicaralah.” Dia berkata, “Anak saya adalah seorang buruh yang melayani (orang) ini dan dia melakukan hubungan seksual ilegal dengan istrinya, orang-orang mengatakan bahwa putra saya akan dirajam sampai mati, tetapi saya menebusnya dengan seratus domba dan seorang budak perempuan. Kemudian saya bertanya kepada orang-orang terpelajar, yang memberi tahu saya bahwa putra saya harus menerima seratus cambukan dan akan diasingkan selama satu tahun, dan rajam akan menjadi nasib bagi istri pria itu.” Rasulullah SAW bersabda: “Demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan menghakimi di antara kamu menurut hukum Allah. Adapun domba dan budak perempuanmu itu akan dikembalikan kepadamu.” ﷺ Kemudian dia mencambuk putranya seratus cambuk dan diasingkan dia selama satu tahun. Kemudian Unais al-Aslami diperintahkan untuk pergi ke istri pria kedua, dan jika dia mengaku (kejahatan), maka batu dia sampai mati. Dia mengaku, jadi dia merajam dia sampai mati.