Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah dengan agama selain Islam, maka sesungguhnya dia berkata, dan barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu, maka ia akan dihukum dengan perkara yang sama di neraka; dan mengutuk seorang mukmin sama seperti membunuhnya; dan barangsiapa menuduh seorang mukmin kafir, maka seolah-olah dia telah membunuhnya.” ﷺ
Komentar Hadis: Sumpah dan Nazar
Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari 6652 ini mengandung empat keputusan penting mengenai sumpah, bunuh diri, fitnah, dan tuduhan kekafiran - hal-hal dengan konsekuensi serius dalam hukum Islam.
Bersumpah dengan Agama Lain
Pernyataan "siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam, adalah seperti yang dia katakan" berarti jika seorang Muslim dengan sengaja bersumpah dengan iman lain - seperti mengatakan "Demi Kristen!" atau "Demi Yahudi!" - dia telah melakukan kekafiran besar (kufr akbar). Para ulama menjelaskan ini merupakan kemurtadan kecuali dia segera bertobat, karena bersumpah dengan sesuatu menunjukkan keyakinan akan kesucian dan keabsahannya.
Dosa Berat Bunuh Diri
"Siapa yang melakukan bunuh diri dengan sesuatu, akan dihukum dengan hal yang sama di Neraka" menunjukkan keseriusan dosa ini. Pelakunya akan dihukum selamanya di Neraka menggunakan cara yang sama dengan yang dia gunakan untuk mengambil nyawanya - baik dengan pedang, racun, atau metode lainnya. Ini menunjukkan bahwa hidup adalah amanah ilahi yang tidak boleh diakhiri sebelum waktunya.
Mengutuk Seorang Mukmin
"Mengutuk seorang mukmin seperti membunuhnya" menunjukkan beratnya pelecehan verbal. Meskipun tidak setara secara harfiah dalam hukuman hukum, mengutuk - memohon kemurkaan Allah kepada orang lain - membawa konsekuensi spiritual yang mendekati keseriusan pembunuhan dalam perhitungan ilahi, karena keduanya menghancurkan martabat yang Allah berikan kepada manusia.
Tuduhan Kekafiran
"Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka seolah-olah dia telah membunuhnya" merupakan peringatan keras terhadap takfir (menyatakan Muslim sebagai kafir). Para ulama menjelaskan ini berlaku untuk tuduhan tidak adil terhadap mereka yang mempertahankan dasar-dasar Islam. Tuduhan seperti itu secara spiritual "membunuh" tertuduh dengan menyangkal iman dan hak mereka sebagai Muslim.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini dari Kitab Sumpah dan Nazar Sahih al-Bukhari menetapkan batasan penting untuk perilaku Muslim. Ini melindungi kesucian akidah Islam, menjaga kehidupan sebagai sesuatu yang suci, mempertahankan harmoni komunitas, dan mencegah dosa berat takfir yang tidak adil - semua penting untuk melestarikan iman individu dan persatuan komunitas.