حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ‏"‏‏.‏ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ ‏"‏ إِذَا سَكَتَتْ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ لَمْ تُسْتَأْذَنِ الْبِكْرُ وَلَمْ تَزَوَّجْ‏.‏ فَاحْتَالَ رَجُلٌ فَأَقَامَ شَاهِدَىْ زُورٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا بِرِضَاهَا، فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا، وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّ الشَّهَادَةَ بَاطِلَةٌ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَطَأَهَا، وَهْوَ تَزْوِيجٌ صَحِيحٌ‏.‏
Salin
Diriwayatkan Abu Huraira

Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang perawan tidak boleh dinikahi sampai dia diminta persetujuannya; dan matron tidak boleh menikah sampai dia ditanya apakah dia setuju untuk menikah atau tidak." Ditanyakan, "Ya Rasul Allah! Bagaimana dia (perawan) akan mengungkapkan persetujuannya?" Dia berkata, "Dengan diam." Beberapa orang mengatakan bahwa jika seorang perawan tidak diminta persetujuannya dan dia tidak menikah, dan kemudian seorang pria, dengan mempermainkan menghadirkan dua saksi palsu bahwa dia telah menikahinya dengan persetujuannya dan hakim menegaskan pernikahannya sebagai pernikahan yang benar, dan suami tahu bahwa saksi-saksi itu palsu, maka tidak ada salahnya baginya untuk menyempurnakan pernikahannya dengannya dan pernikahan itu dianggap sah.