حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ". فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " إِذَا سَكَتَتْ ". وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ لَمْ تُسْتَأْذَنِ الْبِكْرُ وَلَمْ تَزَوَّجْ. فَاحْتَالَ رَجُلٌ فَأَقَامَ شَاهِدَىْ زُورٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا بِرِضَاهَا، فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا، وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّ الشَّهَادَةَ بَاطِلَةٌ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَطَأَهَا، وَهْوَ تَزْوِيجٌ صَحِيحٌ.
Salin
Diriwayatkan Abu Haraira
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seorang budak wanita tidak boleh dinikahkan sampai dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh diberikan dalam pernikahan sampai izinnya diberikan." Orang-orang berkata, "Bagaimana dia akan mengungkapkan izinnya?" Nabi (ﷺ) bersabda, "Dengan berdiam diri (ketika diminta persetujuannya)." Beberapa orang berkata, "Jika seorang pria, dengan mempermainkan, menghadirkan dua saksi palsu di hadapan hakim untuk bersaksi bahwa dia telah menikahi seorang matron dengan persetujuannya dan hakim mengkonfirmasi pernikahannya, dan suami yakin bahwa dia tidak pernah menikahinya (sebelumnya), maka pernikahan seperti itu akan dianggap sebagai pernikahan yang sah dan dia dapat tinggal bersamanya sebagai suami."