حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ‏"‏‏.‏ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ ‏"‏ إِذَا سَكَتَتْ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ لَمْ تُسْتَأْذَنِ الْبِكْرُ وَلَمْ تَزَوَّجْ‏.‏ فَاحْتَالَ رَجُلٌ فَأَقَامَ شَاهِدَىْ زُورٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا بِرِضَاهَا، فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا، وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّ الشَّهَادَةَ بَاطِلَةٌ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَطَأَهَا، وَهْوَ تَزْوِيجٌ صَحِيحٌ‏.‏
Salin
Diriwayatkan 'Aisha

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sangat penting untuk memiliki persetujuan seorang perawan (untuk pernikahan). Saya berkata, "Seorang perawan merasa malu." Nabi; berkata, "Keheningannya berarti persetujuannya." Beberapa orang berkata, "Jika seorang pria jatuh cinta dengan seorang budak perempuan yatim piatu atau seorang perawan dan dia menolak (dia) dan kemudian dia membuat tipuan dengan membawa dua saksi palsu untuk bersaksi bahwa dia telah menikahinya, dan kemudian dia mencapai usia pubertas dan setuju untuk menikahinya dan hakim menerima saksi palsu dan suami tahu bahwa saksi-saksi itu adalah saksi palsu, dia dapat menyempurnakan pernikahannya."