حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ـ رضى الله عنه ـ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا جَاءَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ وَقَعَ بِالشَّأْمِ فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ‏"‏‏.‏ فَرَجَعَ عُمَرُ مِنْ سَرْغَ‏.‏ وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ إِنَّمَا انْصَرَفَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'a

'Umar bin Al-Khattab berangkat ke Syam, dan ketika dia sampai di sebuah tempat yang disebut Sargh, dia mengetahui bahwa ada wabah wabah di Syam. Kemudian 'AbdurRahman bin 'Auf memberitahunya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika kamu mendengar berita wabah (wabah) di tempat tertentu, janganlah kamu masuk ke tempat itu: dan jika wabah itu jatuh di suatu tempat saat kamu hadir di dalamnya, janganlah kamu meninggalkan tempat itu untuk melarikan diri dari wabah itu." Maka 'Umar kembali dari Sargh.

Comment

Tafsir Hadis dari Sahih al-Bukhari 6973

Narasi ini dari Kitab "Trik" dalam Sahih al-Bukhari mengandung kebijaksanaan mendalam mengenai kesehatan masyarakat dan ketetapan ilahi. Perintah Nabi Muhammad (ﷺ) menetapkan dua prinsip dasar: pencegahan dengan menghindari daerah yang terkena dampak dan penahanan dengan tetap berada di lokasi yang terkena dampak.

Komentar Ilmiah tentang Larangan

Ketika Nabi (ﷺ) berkata "jangan masuk ke tempat itu," ini menunjukkan prinsip Islam dalam mengambil tindakan pencegahan (wara'). Ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan ini sebagai melindungi kesehatan seseorang dan menunjukkan ketergantungan pada ketetapan Allah sambil mengambil cara perlindungan yang sah.

Larangan untuk meninggalkan daerah yang terkena dampak menetapkan konsep karantina dalam hukum Islam. Ulama klasik termasuk Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa ini mencegah penyebaran penyakit ke populasi yang tidak terkena dampak, menunjukkan kepedulian Islam terhadap kesejahteraan komunitas.

Implikasi Teologis

Hadis ini dengan indah menyeimbangkan ketetapan ilahi (qadar) dengan tanggung jawab manusia. Sementara kita percaya semua urusan ada di tangan Allah, kita diperintahkan untuk mengambil tindakan yang tepat. Ulama menekankan bahwa ini menunjukkan bahwa tawakkul (ketergantungan pada Allah) memerlukan pengambilan cara yang sah.

Kepatuhan segera `Umar menunjukkan pentingnya mengikuti bimbingan kenabian tanpa ragu-ragu, bahkan ketika itu bertentangan dengan manfaat yang tampak. Ini menetapkan prinsip bahwa keputusan Islam didahulukan daripada penilaian pribadi dalam urusan agama.

Aplikasi Kontemporer

Ulama modern menerapkan hadis ini pada berbagai skenario kesehatan masyarakat, termasuk pandemi. Prinsip-prinsip yang ditetapkan - penahanan dan pencegahan - tetap relevan dalam pedoman medis kontemporer, menunjukkan bimbingan Islam yang abadi dalam masalah kesehatan dan perlindungan komunitas.