حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ـ رضى الله عنه ـ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا جَاءَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ وَقَعَ بِالشَّأْمِ فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ‏"‏‏.‏ فَرَجَعَ عُمَرُ مِنْ سَرْغَ‏.‏ وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ إِنَّمَا انْصَرَفَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Amir bin Sa'd bin Abi Waqqas

Bahwa dia mendengar Usama bin Zaid berbicara kepada Sa'd, berkata, "Rasulullah (ﷺ) menyebutkan tulah itu dan berkata, 'Ini adalah sarana hukuman yang dengannya beberapa bangsa dihukum dan beberapa di antaranya tetap ada, dan itu muncul sesekali. Jadi barangsiapa mendengar bahwa ada wabah wabah di suatu negeri, ia tidak boleh pergi ke negeri itu, dan jika wabah itu merebak di negeri di mana ia sudah hadir, ia tidak boleh melarikan diri dari negeri itu, melarikan diri dari malapetaka itu."

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh Usama bin Zaid: Utusan Allah (ﷺ) menyebutkan wabah dan berkata, "Itu adalah sarana hukuman yang dengannya beberapa bangsa dihukum dan sebagiannya tetap ada, dan itu muncul sesekali. Jadi, siapa pun yang mendengar bahwa ada wabah di suatu negeri, dia tidak boleh pergi ke negeri itu, dan jika wabah terjadi di negeri tempat seseorang sudah berada, seseorang tidak boleh melarikan diri dari negeri itu, menghindari wabah." (Sahih al-Bukhari 6974)

Kebijaksanaan Ilahi & Perspektif Historis

Nabi ﷺ menetapkan bahwa wabah adalah sisa-sisa hukuman ilahi yang dikirim ke bangsa-bangsa sebelumnya. Ini mengajarkan kita bahwa epidemi bukanlah kejadian acak tetapi bagian dari kebijaksanaan kosmik Allah dan ketetapan ilahi.

Pelestarian beberapa wabah dalam penciptaan berfungsi sebagai pengingat terus-menerus akan kekuatan Allah dan ujian bagi orang beriman di setiap era, membedakan antara mereka yang dengan sabar tunduk pada kehendak ilahi dan mereka yang memberontak.

Larangan Memasuki Area Terkena Wabah

Perintah untuk menghindari memasuki tanah yang terkena wabah menunjukkan pendekatan preventif Islam terhadap kesehatan masyarakat. Larangan ini didasarkan pada prinsip tidak mengekspos diri pada bahaya yang tidak perlu, karena pelestarian kehidupan termasuk di antara tujuan utama hukum Islam.

Para ulama menjelaskan ini sebagai penerapan prinsip "menangkal bahaya sebelum terjadinya," yang didahulukan dalam yurisprudensi Islam daripada mencari manfaat.

Larangan Melarikan Diri dari Area Wabah

Larangan melarikan diri dari area yang terkena wabah di mana seseorang sudah tinggal berakar pada konsep Islam tentang tawakkul (bersandar pada Allah) dan sabar (kesabaran).

Ulama klasik menafsirkan ini sebagai mengajarkan orang beriman bahwa kematian hanya datang dengan ketetapan Allah pada waktunya yang ditentukan. Melarikan diri menunjukkan kurangnya kepercayaan pada takdir ilahi dan dapat menyebarkan penyakit ke area yang tidak terpengaruh.

Status Syahid bagi Korban Wabah

Menurut narasi pelengkap, mereka yang meninggal karena wabah sambil tetap sabar dan mencari pahala dari Allah mencapai status syahid. Ini mengubah apa yang tampak sebagai bencana menjadi peluang untuk pahala abadi.

Keputusan ini memberikan kenyamanan spiritual yang mendalam, menunjukkan bagaimana Islam mengubah kesulitan duniawi menjadi jalan menuju kedekatan ilahi bagi orang beriman.

Aplikasi Kontemporer

Ulama modern menerapkan prinsip-prinsip ini pada epidemi kontemporer sambil menjaga keseimbangan antara komitmen agama dan tindakan pencegahan ilmiah. Tindakan karantina dan pembatasan perjalanan selama wabah dipandang sebagai implementasi praktis dari bimbingan kenabian ini.

Hadis ini menetapkan kerangka kerja yang komprehensif: ambil tindakan pencegahan tanpa panik, percaya pada ketetapan ilahi tanpa kelalaian, dan ubah cobaan menjadi peluang untuk peningkatan spiritual.