حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ، لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ ".
Salin
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah
Nabi (ﷺ) telah menetapkan bahwa preemption berlaku dalam semua kasus di mana real estat yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dibuat, maka tidak ada preemption. Seorang pria berkata, "Preemption hanya untuk tetangga," dan kemudian dia membatalkan apa yang telah dia konfirmasi. Dia berkata, "Jika seseorang ingin membeli rumah dan takut tetangga (rumah) dapat membelinya melalui pendahuluan, dia membeli satu bagian dari seratus saham rumah dan kemudian membeli sisa rumah, maka tetangga hanya dapat memiliki hak preemption untuk bagian pertama tetapi tidak untuk sisa rumah; dan pembeli dapat memainkan trik seperti itu dalam kasus ini."