Nabi (ﷺ) bersabda, "Tetangga lebih berhak untuk dirawat oleh sesamanya (daripada orang lain)." Beberapa orang berkata, "Jika seseorang ingin membeli rumah seharga 20.000 Dirham maka tidak ada salahnya mempermainkan untuk merampas seseorang dari pendahuluan dengan membelinya (hanya di atas kertas) dengan 20.000 Dirham tetapi membayar kepada penjual hanya 9.999 Dirham secara tunai dan kemudian setuju dengan penjual untuk membayar hanya satu Dinar secara tunai untuk sisa harga (yaitu 10.001 Dirham). Jika preemptor menawarkan 20.000 Dirham untuk rumah itu, dia dapat membelinya jika tidak, dia tidak memiliki hak untuk membelinya (dengan trik ini dia keluar dari preemption). Jika rumah itu terbukti milik orang lain selain penjual, pembeli harus mengambil kembali dari penjual apa yang telah dibayarkannya, yaitu, 9.999 Dirham dan satu Dinar, karena jika rumah itu terbukti milik orang lain, maka seluruh tawar-menawar (kesepakatan) adalah haram. Jika pembeli menemukan cacat pada rumah dan itu bukan milik orang lain selain penjual, pembeli dapat mengembalikannya dan menerima 20.000 Dirham (bukan 9999 Dirham ditambah satu Dinar) yang sebenarnya dia bayarkan. Abu 'Abdullah berkata, "Sehingga manusia itu membiarkan (beberapa orang) mempermainkan orang-orang Muslim (meskipun) Nabi (ﷺ) bersabda, 'Dalam berurusan dengan orang-orang Muslim tidak boleh menjual (hewan) yang sakit atau barang-barang buruk atau barang-barang curian."