حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Zur'a bin 'Amr bin Jarir

Nabi (ﷺ) bersabda pada saat Hajjat-al-Wada', "Biarlah orang-orang diam dan dengarkan aku. Setelah Aku, janganlah kamu menjadi, dengan memukul (memotong) leher satu sama lain."

Comment

Darah Uang (Ad-Diyat)

Sahih al-Bukhari 6869

Analisis Kontekstual

Pernyataan mendalam ini disampaikan selama Haji Perpisahan (Hajjat-al-Wadaʿ), haji terakhir Nabi Muhammad (ﷺ). Momen ini menandai penyempurnaan pesan Islam dan berisi panduan terakhir bagi komunitas Muslim.

Perintah "Biarkan orang-orang diam dan dengarkan aku" menekankan pentingnya kritis dari pesan terakhir ini, membutuhkan perhatian penuh dari semua generasi Muslim saat ini dan masa depan.

Komentar Ilmiah

Peringatan "Setelahku, jangan menjadi kafir" mengacu pada dosa berat Muslim membunuh satu sama lain. Ulama klasik menjelaskan bahwa meskipun pembunuh tidak menjadi kafir mutlak (kāfir mutlaq), mereka melakukan tindakan kekafiran dalam hal melanggar kesucian hidup Muslim.

"Dengan memukul (memotong) leher satu sama lain" menggunakan imajinasi kuat untuk menekankan keseriusan pembunuhan yang tidak sah. Para ulama mencatat ini mencakup semua metode pembunuhan, bukan hanya pukulan pedang.

Hadis ini menetapkan larangan mutlak pertumpahan darah Muslim dan berfungsi sebagai dasar sistem hukum Islam tentang darah uang (diyat) dan pembalasan (qisas) sebagai alternatif yang ditetapkan untuk balas dendam yang tidak sah.

Implikasi Hukum

Larangan ini membentuk dasar hukum pidana Islam mengenai pembunuhan. Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa pembunuhan sengaja memerlukan pembalasan (qisas) kecuali ahli waris korban memaafkan pelaku atau menerima darah uang.

Pembunuhan tidak sengaja memerlukan pembayaran darah uang (diyat) dan penebusan (kaffārah), menjaga kesucian hidup sambil memberikan respons yang terukur.

Dimensi Spiritual

Peringatan ini menghubungkan pembunuhan yang tidak sah dengan kekafiran, mengingatkan umat beriman bahwa menjaga hidup Muslim adalah fundamental bagi iman. Para ulama menekankan bahwa persatuan komunitas Muslim dan perlindungan hidup satu sama lain adalah kewajiban agama yang esensial.

Instruksi kenabian terakhir ini berfungsi sebagai pengingat abadi tentang ikatan suci antara Muslim dan konsekuensi parah dari melanggar ikatan ini melalui pertumpahan darah.