Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Darah seorang Muslim yang mengaku bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul-Nya, tidak dapat ditumpahkan kecuali dalam tiga kasus: Dalam Qisas untuk pembunuhan, orang yang sudah menikah yang melakukan hubungan seksual secara ilegal dan orang yang berbalik dari Islam (murtad) dan meninggalkan umat Islam."
Teks Hadis - Sahih al-Bukhari 6878
"Darah seorang Muslim yang mengakui bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul-Nya, tidak boleh ditumpahkan kecuali dalam tiga kasus: Dalam Qisas untuk pembunuhan, orang yang sudah menikah yang melakukan hubungan seksual tidak sah dan orang yang murtad dari Islam (murtad) dan meninggalkan umat Islam."
Konteks Hukum Uang Darah (Ad-Diyat)
Hadis ini menetapkan prinsip dasar ketidakbolehan kehidupan Muslim, yang dilindungi oleh dua kesaksian iman. Tiga pengecualian ini mewakili kasus-kasus di mana perlindungan ini dicabut karena pelanggaran berat terhadap hukum ilahi dan tatanan sosial.
Komentar Ulama tentang Tiga Pengecualian
Qisas untuk Pembunuhan: Ini mengacu pada pembalasan yang sah untuk pembunuhan yang disengaja, di mana ahli waris korban dapat menuntut hukuman setara atau menerima uang darah (diyah) sebagai kompensasi.
Orang yang Sudah Menikah Melakukan Zina: Pezina yang sudah menikah (muhsan) menghadapi hukuman mati dengan rajam, karena tindakan mereka merupakan pelanggaran berat terhadap kepercayaan pernikahan dan moralitas sosial.
Murtad yang Meninggalkan Komunitas Muslim: Kemurtadan (riddah) setelah memeluk Islam merupakan penolakan terhadap kebenaran ilahi dan pemisahan dari umat Islam, sehingga membatalkan perlindungan yang diberikan kepada orang beriman.
Prinsip-prinsip Yuridis yang Diperoleh
Pernyataan kenabian ini berfungsi sebagai dasar untuk hukum pidana Islam mengenai kejahatan modal. Para ulama menekankan bahwa hukuman-hukuman ini memerlukan standar bukti yang ketat dan prosedur peradilan yang tepat.
Hadis ini menunjukkan pendekatan seimbang Islam - melindungi kehidupan yang tidak bersalah sambil mempertahankan tatanan sosial melalui hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan paling serius yang mengancam fondasi masyarakat Islam.