"Nabi (صلى الله عليه وسلم) melarang shalat setelah shalat Subuh sampai matahari terbit dan setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam."
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas:
Beberapa orang memberi tahu saya narasi yang sama (seperti di atas).
Waktu-Waktu Sholat
Sahih al-Bukhari 581
Larangan Sholat Saat Matahari Terbit dan Terbenam
Hadis ini menetapkan dua waktu terlarang untuk sholat sunnah: setelah Fajr hingga matahari terbit, dan setelah Asr hingga matahari terbenam. Waktu-waktu ini dikenal sebagai "karahat" (waktu yang tidak disukai) ketika sholat nafl (tambahan) dilarang.
Komentar Ulama
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menghindari kemiripan dengan penyembah matahari yang bersujud kepada matahari pada waktu-waktu ini. Selain itu, ini adalah momen transisi langit ketika malaikat berganti jaga, membuatnya tidak pantas untuk ibadah tambahan.
Keputusan ini berlaku khusus untuk sholat sunnah. Sholat wajib, sholat yang tertinggal (qada), dan sholat jenazah tetap diperbolehkan selama waktu-waktu ini menurut mayoritas ulama.
Durasi larangan setelah Fajr berlanjut hingga matahari benar-benar terbit dan menjadi jelas, sementara setelah Asr berlanjut hingga matahari benar-benar terbenam di bawah cakrawala.
Pengecualian dari Aturan
Ulama menyebutkan pengecualian termasuk: sholat di Haram (Masjid Suci di Mekah), mengganti sholat wajib yang tertinggal, melaksanakan dua rakaat setelah tawaf (mengelilingi Ka'bah), dan sujud tilawah (sujud at-tilawah).