حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ‏.‏ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، سَمِعْتُ أَبَا الْعَالِيَةِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ حَدَّثَنِي نَاسٌ، بِهَذَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan ayah Hisyam

Ibnu 'Umar berkata, "Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, 'Jangan shalat pada waktu matahari terbit dan saat matahari terbenam.' " Ibnu 'Umar berkata, "Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, 'Jika tepi matahari muncul (di atas cakrawala) tunda shalat sampai menjadi tinggi, dan jika tepi matahari menghilang, tunda shalat sampai terbenam (hilang sepenuhnya).' "

Comment

Waktu-Waktu Sholat - Sahih al-Bukhari 582, 583

Riwayat ini dari sahabat terhormat Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridhainya) menyampaikan dua larangan mendalam dari Rasulullah (ﷺ) mengenai waktu-waktu sholat. Larangan pertama berkaitan dengan sholat saat matahari terbit dan terbenam, sementara yang kedua memberikan panduan spesifik tentang posisi matahari.

Larangan Sholat saat Matahari Terbit dan Terbenam

Hikmah di balik melarang sholat saat matahari terbit dan terbenam terletak pada menghindari kemiripan dengan penyembah matahari yang bersujud kepada matahari pada waktu-waktu ini. Para ulama fiqh telah sepakat bahwa ini adalah waktu-waktu ketika sholat sunnah dilarang, meskipun sholat wajib yang diganti kemudian diizinkan.

Ibn Qudamah al-Maqdisi (semoga Allah merahmatinya) menjelaskan dalam al-Mughni bahwa waktu-waktu terlarang ini berfungsi sebagai batas untuk lima sholat harian, memastikan umat Islam membedakan ibadah mereka dari praktik pagan.

Panduan Matahari Terperinci

Bagian kedua hadis memberikan panduan astronomi yang tepat: ketika bagian atas matahari pertama kali muncul di fajar, seseorang harus menunda sholat Fajr hingga piringan penuh terlihat dan telah naik sedikit. Demikian pula, ketika matahari mulai terbenam, seseorang harus menunda sholat Maghrib hingga seluruh piringan telah menghilang di bawah cakrawala.

Imam al-Nawawi (semoga Allah merahmatinya) menjelaskan dalam Sharh Sahih Muslim bahwa penundaan ini memastikan waktu sholat benar-benar telah masuk dan mencegah keraguan tentang keabsahan waktu sholat.

Aplikasi Yuridis

Mayoritas ulama termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menerapkan larangan ini pada semua sholat sunnah, sementara mengizinkan sholat qadha dan sholat jenazah selama waktu-waktu ini. Ini menunjukkan keseimbangan antara mempertahankan perbedaan ibadah Islam dan mengakomodasi kewajiban agama yang diperlukan.