حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى ـ هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ ـ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّ أَبَا الْمَلِيحِ، حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِالصَّلاَةِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu Abu Malih [??]

Saya bersama Buraida pada hari yang mendung dan dia berkata, "Persembahkan shalat 'Ashar lebih awal seperti yang dikatakan Nabi (صلى الله عليه وسلم), 'Barangsiapa meninggalkan shalat 'Asher, maka semua amal (kebaikannya) dibatalkan." (Lihat Hadis No. 527 dan 528)

Comment

Waktu-Waktu Sholat - Sahih al-Bukhari 594

Riwayat ini dari Buraida (semoga Allah meridhainya) mengandung hikmah mendalam mengenai waktu sholat Asar dan konsekuensi spiritualnya. Hari berawan yang disebutkan menunjukkan situasi di mana menentukan waktu yang tepat menjadi menantang, sehingga penekanan sahabat untuk melaksanakannya lebih awal untuk menghindari risiko keterlambatan.

Komentar Ulama tentang Waktu Sholat

Instruksi untuk menawarkan sholat Asar lebih awal pada hari berawan mencerminkan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dalam yurisprudensi Islam. Ketika ada keraguan tentang masuk atau keluarnya waktu sholat karena kondisi cuaca, disarankan untuk memajukan sholat untuk memastikannya dilakukan dalam waktu yang tepat.

Kondisi berawan dapat mengaburkan posisi matahari, menyulitkan untuk memastikan kapan bayangan suatu benda menjadi dua kali panjangnya - tanda bahwa waktu Asar telah dimulai menurut pendapat yang disukai. Dengan demikian, pelaksanaan awal menghilangkan ketidakpastian.

Konsekuensi Mengabaikan Sholat Asar

Peringatan keras tentang pembatalan amal baik bagi siapa pun yang "meninggalkan" sholat Asar telah ditafsirkan oleh ulama dalam dua cara utama: baik pengabaian total sholat (tark) atau menundanya melebihi waktu yang diizinkan hingga matahari menguning, yang menunjukkan waktu yang tidak disukai (karahat).

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa pembatalan ini berlaku untuk amal sukarela, bukan yang wajib, dan berfungsi sebagai peringatan keras untuk menekankan pentingnya sholat. Beberapa ulama berpendapat bahwa ini berlaku khusus untuk penundaan yang disengaja tanpa alasan yang valid.

Keputusan Hukum dan Aplikasi

Waktu yang disukai untuk sholat Asar dimulai ketika bayangan suatu benda sama dengan panjangnya (tidak termasuk bayangan pada siang hari) dan berlanjut hingga matahari menguning. Waktu darurat berlangsung hingga matahari terbenam.

Ulama berbeda pendapat mengenai apa yang membentuk "meninggalkan" sholat - apakah itu berarti pengabaian total atau kinerja yang tertunda. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa itu merujuk pada kehilangan sholat sepenuhnya, meskipun menunda tanpa alasan masih sangat tidak dianjurkan. Hadis ini menetapkan beratnya menjaga sholat khusus ini di antara lima kewajiban harian.