Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim yang memiliki keinginan untuk tinggal selama dua malam tanpa surat wasiat terakhirnya tertulis dan siap bersamanya.”
Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)
Sahih al-Bukhari 2738
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak diizinkan bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk tinggal selama dua malam tanpa memiliki wasiat terakhirnya tertulis dan disiapkan bersamanya."
Komentar tentang Kewajiban
Hadis ini menetapkan urgensi dan pentingnya menyiapkan wasiat seseorang. Penggunaan Nabi tentang "tidak diizinkan" (la yahillu) menunjukkan rekomendasi kuat yang hampir mendekati kewajiban bagi mereka yang memiliki harta. Batasan "dua malam" menekankan ketidakpastian hidup dan kebutuhan untuk tindakan segera dalam memenuhi kewajiban agama ini.
Interpretasi Ulama
Menurut ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani, hadis ini membuat penulisan wasiat sangat disarankan (mandub) daripada benar-benar wajib (wajib). Kondisi "yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan" mengecualikan mereka yang tidak memiliki harta. Wasiat berfungsi untuk mendistribusikan hingga sepertiga dari harta seseorang kepada non-ahli waris dan menyelesaikan kewajiban agama yang tertunggak.
Implikasi Praktis
Testamen harus ditulis dengan jelas dan disaksikan dengan benar. Itu tidak dapat mencabut hak ahli waris sah maupun melebihi sepertiga dari total harta tanpa persetujuan ahli waris. Persiapan ini memastikan keinginan almarhum dihormati, utang dibayar, dan amal opsional didistribusikan, membawa kedamaian bagi pewaris dan penerima manfaat.