حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ، يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرٍو عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh 'Amr bin Al-Harith

(Saudara dari istri Rasulullah (ﷺ). Juwaira bint Al-Harith) Ketika Rasulullah (ﷺ) meninggal, dia tidak meninggalkan Dirham atau Dinar (yaitu uang), seorang budak atau seorang budak wanita atau apa pun kecuali bagal putihnya, lengannya dan sebidang tanah yang telah dia berikan sebagai sedekah.

Comment

Konteks dan Keaslian Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 2739 dalam Kitab Wasiat dan Testamen (Wasaayaa) menggambarkan harta duniawi yang sederhana dari Nabi Muhammad (ﷺ) pada saat wafatnya. Penyebutan Juwaira binti Al-Harith menetapkan rantai transmisi melalui Aisyah (ra), yang saudara perempuannya menikah dengan Nabi.

Komentar Ilmiah tentang Harta Nabi

Ulama klasik menekankan bahwa kurangnya kekayaan materi Nabi menunjukkan keterlepasannya sepenuhnya dari harta duniawi dan fokusnya pada akhirat. Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa ini mencontohkan model kenabian zuhd (asketisme) sambil memenuhi tanggung jawab.

Bagal putih itu adalah hadiah dari penguasa Bizantium dan berfungsi sebagai transportasi. Senjatanya mengacu pada peralatan militer yang diperlukan untuk mempertahankan komunitas Muslim. Tanah amal yang disebutkan berada di Khaibar, yang telah ditetapkan Nabi sebagai sadaqah (amal berkelanjutan) untuk musafir dan kebutuhan komunitas.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Ahli hukum Islam menyimpulkan dari hadis ini bahwa meninggalkan kekayaan tidak tercela jika diperoleh secara sah dan digunakan dengan benar. Warisan minimal Nabi menunjukkan preferensi untuk kesederhanaan dan pencegahan perselisihan atas harta benda.

Ulama seperti Al-Nawawi menyoroti bahwa harta Nabi yang terutama berupa wakaf amal mengajarkan Muslim pentingnya meninggalkan amal jariyah yang terus bermanfaat setelah kematian.

Pelajaran Praktis bagi Muslim

Riwayat ini membimbing Muslim menuju moderasi dalam urusan duniawi, perencanaan harta yang tepat melalui wasiat, dan memprioritaskan pemberian amal. Ini menunjukkan bahwa kekayaan sejati tidak terletak pada akumulasi materi tetapi pada kekayaan spiritual dan manfaat yang melampaui masa hidup seseorang.