حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ، يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ ‏"‏‏.‏ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرٍو عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Narasi Talha bin Musarrif

Saya bertanya kepada `Abdullah bin Abu `Aufa, “Apakah Nabi (ﷺ) membuat surat wasiat?” Dia menjawab, “Tidak,” saya bertanya kepadanya, “Bagaimana mungkin membuat wasiat telah diperintahkan kepada manusia, (atau bahwa mereka diperintahkan untuk membuat wasiat)?” Dia menjawab, “Nabi (ﷺ) mewariskan Kitab Allah (yaitu Al-Qur'an).

Comment

Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)

Sahih al-Bukhari 2740

Teks Hadis

Saya bertanya kepada `Abdullah bin Abu `Aufa "Apakah Nabi (ﷺ) membuat wasiat?" Dia menjawab, "Tidak," Saya bertanya kepadanya, "Lalu bagaimana mungkin pembuatan wasiat telah diwajibkan kepada orang-orang, (atau mereka diperintahkan untuk membuat wasiat)?" Dia menjawab, "Nabi (ﷺ) mewariskan Kitab Allah (yaitu Al-Qur'an)."

Komentar

Narasi ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad (ﷺ) tidak meninggalkan wasiat materiil mengenai harta duniawi, karena hartanya dianggap sebagai amanah publik. Tanggapan "Dia mewariskan Kitab Allah" menandakan bahwa Al-Qur'an dan Sunnahnya merupakan warisan abadi bagi umat Muslim.

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban membuat wasiat (wasiyya) berlaku bagi Muslim yang memiliki harta, memastikan hutang dibayar dan wasiat khusus dibuat untuk non-ahli waris. Pengecualian Nabi berasal dari status uniknya sebagai nabi yang warisannya adalah pengetahuan, bukan kekayaan.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hadis ini menunjukkan ketergantungan Nabi yang sepenuhnya pada bimbingan ilahi, meninggalkan Al-Qur'an sebagai bimbingan abadinya bagi masyarakat, mengungguli wasiat materiil apa pun.