Ibu Sa'd bin 'Ubada meninggal dalam ketidakhadirannya. Dia berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ibuku meninggal dalam ketidakhadiran saya; apakah akan bermanfaat baginya jika saya memberikan Sadaqa atas namanya?” Nabi (ﷺ) berkata, “Ya,” Sa'd berkata, “Aku menjadikan kamu saksi bahwa aku memberikan kebunku yang disebut Al Makhraf sebagai sedekah atas namanya.”
Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)
Sahih al-Bukhari 2756
Komentar Hadis
Narasi ini menetapkan keabsahan dan keutamaan melakukan perbuatan amal atas nama Muslim yang telah meninggal. Pertanyaan Sa'd bin 'Ubada menunjukkan kepedulian anak-anak yang saleh terhadap kesejahteraan spiritual orang tua mereka di akhirat.
Tanggapan afirmatif Nabi menegaskan bahwa pahala sedekah sukarela (sadaqa) sampai kepada yang meninggal dan bermanfaat bagi mereka di kuburan mereka. Ini didasarkan pada prinsip hubungan spiritual (nisba) antara orang beriman yang hidup dan orang yang mereka cintai yang telah meninggal.
Sumbangan langsung Sa'd dari kebunnya yang berharga bernama Al-Makhraf menunjukkan penerapan cepat bimbingan kenabian oleh para Sahabat dan kemurahan hati mereka dalam mencari ridha Allah untuk kerabat mereka yang telah meninggal.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa semua bentuk perbuatan baik - termasuk shalat, puasa, Haji, dan pembacaan Al-Quran - dapat bermanfaat bagi yang meninggal ketika dilakukan atas nama mereka, karena semuanya merupakan bentuk amal spiritual.
Keputusan Hukum yang Diambil
Tindakan amal yang dilakukan oleh Muslim yang hidup bermanfaat bagi orang beriman yang telah meninggal di kuburan mereka
Anak-anak dapat secara khusus mendedikasikan pahala perbuatan mereka kepada orang tua mereka yang telah meninggal
Yang meninggal menerima pahala penuh sementara pahala pendonor yang hidup tetap tidak berkurang
Mengambil saksi untuk sumbangan amal direkomendasikan untuk memastikan dokumentasi yang tepat