حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ هَذِهِ الآيَةَ نُسِخَتْ، وَلاَ وَاللَّهِ مَا نُسِخَتْ، وَلَكِنَّهَا مِمَّا تَهَاوَنَ النَّاسُ، هُمَا وَالِيَانِ وَالٍ يَرِثُ، وَذَاكَ الَّذِي يَرْزُقُ، وَوَالٍ لاَ يَرِثُ، فَذَاكَ الَّذِي يَقُولُ بِالْمَعْرُوفِ، يَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ أَنْ أُعْطِيَكَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Beberapa orang mengklaim bahwa urutan dalam ayat di atas dibatalkan, demi Allah, itu tidak dibatalkan, tetapi orang-orang telah berhenti bertindak berdasarkan itu. Ada dua jenis wali (yang bertanggung jawab atas warisan): Satu adalah orang yang mewarisi; orang seperti itu harus memberi (dari apa yang diwarisinya kepada kerabat, anak yatim dan yang membutuhkan, dll.), Yang lainnya adalah orang yang tidak mewarisi (misalnya wali anak yatim): orang seperti itu harus berbicara dengan baik dan berkata (kepada mereka yang hadir pada saat distribusi), “Saya tidak dapat memberikan itu untukmu (sebagaimana harta milik anak-anak yatim).