حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ رَجُلاً، قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ ‏"‏ نَعَمْ، تَصَدَّقْ عَنْهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi `Aisha

Seorang pria berkata kepada Nabi, “Ibuku meninggal mendadak, dan saya pikir jika dia bisa berbicara, dia akan memberi sedekah. Bolehkah saya memberi amal atas namanya?” Dia berkata, “Ya! Berilah sedekah demi dia.”

Comment

Teks & Konteks Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (2760) membahas masalah penting tentang amal setelah kematian. Ibu seorang sahabat meninggal secara tak terduga tanpa meninggalkan wasiat, namun ia percaya bahwa ibunya pasti ingin menyumbang untuk amal. Ia meminta bimbingan Nabi untuk melakukan perbuatan saleh ini atas namanya.

Keputusan Hukum & Signifikansi

Tanggapan afirmatif langsung Nabi menetapkan kebolehan memberikan amal atas nama Muslim yang telah meninggal. Keputusan ini memberikan kenyamanan besar bagi orang beriman, memungkinkan mereka untuk terus mendapatkan pahala bagi orang yang mereka cintai yang telah pergi.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa perbuatan amal, shalat, dan puasa dapat bermanfaat bagi yang meninggal, karena ini adalah ibadah yang memindahkan pahala (thawab) ke catatan amal almarhum.

Syarat & Konsensus Ulama

Mayoritas ulama, termasuk empat mazhab Sunni, setuju bahwa amal atas nama almarhum sampai kepada mereka dan bermanfaat bagi mereka di akhirat. Ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan tradisi kenabian.

Amal harus berasal dari kekayaan donor sendiri, bukan dari harta almarhum kecuali ditentukan dalam wasiat mereka. Niat harus jelas bahwa pahala didedikasikan untuk orang yang meninggal tertentu.

Aplikasi Praktis

Hadis ini mendorong Muslim untuk secara teratur memberikan amal atas nama kerabat yang telah meninggal, terutama orang tua. Praktik umum termasuk memberi makan orang miskin, membangun sumur, menyumbang masjid, atau mensponsori anak yatim atas nama almarhum.

Keputusan ini menggambarkan rahmat Islam yang komprehensif, memperluas peluang untuk manfaat spiritual bahkan setelah kematian, dan memperkuat ikatan keluarga di luar kehidupan duniawi.